Kuasa hukum terdakwa, Bambang Edy Dharma, menilai kesaksian tersebut memperlemah keseluruhan dakwaan yang diajukan. Ia menyebut penerapan pasal dalam Undang-Undang Darurat menjadi tidak tepat karena tidak terpenuhinya unsur-unsur yang disyaratkan.
“Ahli yang dihadirkan oleh penuntut umum menyatakan bahwa barang bukti yang diperiksa belum dapat dikategorikan sebagai bom molotov,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ahli telah mencabut sebagian keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memilih berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan.
“Ahli menyampaikan bahwa keterangan terkait molotov dalam BAP tidak lagi digunakan, dan yang menjadi acuan adalah fakta persidangan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Paulinus Dugis, menyatakan keyakinannya bahwa para terdakwa berpeluang besar memperoleh putusan lepas atau bahkan bebas.
Ia menilai tidak adanya unsur utama yang dapat membuktikan tindak pidana, terutama setelah ahli menyatakan benda tersebut bukan bom molotov.
“Pendapat ahli merupakan satu-satunya rujukan yang dapat menjelaskan keberadaan unsur pidana, dan dalam persidangan dinyatakan bahwa benda tersebut bukan bom molotov,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa barang bukti yang diajukan tidak dilengkapi alat pemantik seperti korek api, sehingga tidak menunjukkan adanya upaya untuk mengaktifkan benda tersebut.
“Dalam penjelasan ahli disebutkan bahwa harus terdapat api, alat pemantik, serta dampak pecah. Unsur-unsur tersebut tidak ditemukan pada barang bukti,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar