Empat unit kendaraan turut disita dalam kasus ini, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime tahun 2023.
Gusti menegaskan, langkah penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mendukung pembuktian perkara.
“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan.
Penyidik memastikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan akan terus dikembangkan agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar