BorneoFlash.com, SAMARINDA – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap temuan aset bernilai sangat besar yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam proses penyidikan tersebut, aparat berhasil mengamankan berbagai bentuk kekayaan dengan total nilai lebih dari Rp214 miliar.
Aset yang disita tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup mata uang asing, barang-barang mewah, hingga kendaraan premium yang diduga berasal dari aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menerangkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BMN oleh pihak terkait dalam kegiatan pertambangan.
“Tim penyidik telah mengamankan uang tunai senilai Rp214,28 miliar beserta sejumlah mata uang asing sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara,” ujarnya, pada Kamis (26/3/2026).
Beragam mata uang asing turut disita dalam operasi tersebut, di antaranya dollar Amerika Serikat, dolar Singapura, dollar Australia, euro, ringgit Malaysia, dollar Hongkong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss dengan nominal yang bervariasi.
Selain itu, penyidik juga menemukan koleksi barang mewah berupa tas dari sejumlah merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, Hermes, dan Gucci, serta brand lainnya seperti Tory Burch, Burberry, Salvatore Ferragamo, Jimmy Choo, dan Longchamp. Tak hanya itu, sejumlah perhiasan emas juga ikut diamankan, terdiri dari kalung, bros, dan rantai.
Empat unit kendaraan turut disita dalam kasus ini, yakni Hyundai Ioniq 6 EV tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport tahun 2016, Lexus LX 570 tahun 2012, serta Hyundai Creta Prime tahun 2023.
Gusti menegaskan, langkah penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mendukung pembuktian perkara.
“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan pembuktian,” tegasnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara. Seluruh tersangka saat ini telah menjalani penahanan.
Penyidik memastikan bahwa penelusuran terhadap aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan akan terus dikembangkan agar seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar