BorneoFlash.com, SAMARINDA - Polemik terkait pengadaan kendaraan dinas untuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp8,5 miliar masih menjadi perhatian publik.
Belakangan muncul informasi bahwa kendaraan tersebut tidak jadi digunakan dan rencananya akan dikembalikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Isu ini memunculkan berbagai tanggapan, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Samsun, menilai proses pengembalian kendaraan dinas tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah masuk dalam kategori aset milik pemerintah daerah.
Menurut Samsun, setiap aset yang dibeli menggunakan anggaran negara harus dikelola dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, mekanisme pengembalian kendaraan dinas tersebut tetap harus mengikuti prosedur resmi yang diatur dalam pengelolaan aset daerah.
“Apabila suatu barang yang telah tercatat sebagai aset daerah hendak dikembalikan, prosesnya wajib mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu dapat dilakukan melalui skema tertentu, misalnya pelelangan atau mekanisme lain yang sah, mengingat aset tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik negara,” jelasnya pada Rabu (11/3/2026).
Ia menilai, rencana pengembalian kendaraan dinas tersebut dapat dipahami sebagai upaya merespons sorotan masyarakat. Meski demikian, menurutnya langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah publik.
“Harapan masyarakat pada dasarnya adalah adanya sikap empati dan kepekaan dari para pemangku kebijakan. Secara moral, langkah pengembalian dapat dipandang positif, namun hal ini juga harus menjadi bahan evaluasi agar kebijakan serupa dapat dipertimbangkan lebih matang di masa mendatang,” ungkapnya.
Samsun juga mengingatkan bahwa apabila proses pengadaan kendaraan dinas itu telah terealisasi, maka mekanisme pengembaliannya harus melalui lembaga yang berwenang, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.
Ia menambahkan, pengelolaan aset pemerintah daerah memiliki sejumlah ketentuan yang cukup ketat. Salah satu di antaranya berkaitan dengan masa pemanfaatan aset sebelum dapat dialihkan atau dilakukan perubahan status.
“Pengelolaan aset daerah memiliki aturan yang cukup kompleks. Proses pengembaliannya tentu tidak sesederhana mengembalikan barang milik pribadi, karena terdapat berbagai ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk terkait masa minimal pemanfaatan aset yang bisa menjadi kendala dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar