KPK Periksa ASN Bea Cukai yang Pindahkan Uang Rp5,19 Miliar dalam Lima Koper

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
banner 300×250

BorneoFlash.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA terkait pemindahan uang hasil korupsi.

 

SA memindahkan sekitar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Jakarta ke rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa SA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. SA tiba sekitar pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 

KPK juga memanggil dua pegawai PT Blueray Cargo berinisial DK dan DH sebagai saksi.

 

Sebelumnya, pada 4/2/2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan menangkap sejumlah pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.

 

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan.

 

Para tersangka yakni Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL), pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

 

Pada 26/2/2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka.

 

Penyidik kemudian menyita uang Rp5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang berasal dari praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. (*

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.