Sekda Kaltim Jelaskan Anggaran Tim Ahli Gubernur Rp10,5 Miliar

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Honor Tim Ahli Gubernur Kaltim untuk percepatan pembangunan. Foto: BorneoFlash/Ist
Honor Tim Ahli Gubernur Kaltim untuk percepatan pembangunan. Foto: BorneoFlash/Ist
banner 300×250

Meski demikian, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pemerintah provinsi dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.

 

“Penentuan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sekaligus kebutuhan pemerintah provinsi terhadap dukungan tenaga ahli dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan,” tegasnya.

 

Dalam dokumen anggaran tersebut dijelaskan, dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah posisi dalam struktur Tim Ahli Gubernur dengan skema pembayaran per orang setiap bulan selama masa kerja sembilan bulan.

 

Posisi ketua tim diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp360 juta selama sembilan bulan.

 

Sementara itu, terdapat dua wakil ketua yang masing-masing menerima Rp35 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp630 juta.

 

Selain itu, empat koordinator bidang atau divisi memperoleh honorarium Rp30 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp1,08 miliar. Kemudian terdapat sebelas anggota bidang atau divisi dengan honorarium Rp20 juta per bulan atau sekitar Rp1,98 miliar selama sembilan bulan.

 

Struktur tim juga mencakup delapan orang dewan penasihat yang menerima honorarium Rp45 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp3,24 miliar.

 

Di luar struktur inti tersebut, dokumen anggaran juga memuat komponen honorarium untuk 35 koordinator bidang atau divisi lainnya dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar.

 

Secara keseluruhan, total alokasi dana untuk kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan. 

 

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,34 miliar digunakan untuk pembayaran honorarium, sedangkan sekitar Rp2,9 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar daerah. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.