Berita Kaltim Terkini

Sekda Kaltim Jelaskan Anggaran Tim Ahli Gubernur Rp10,5 Miliar

lihat foto
Honor Tim Ahli Gubernur Kaltim untuk percepatan pembangunan. Foto: BorneoFlash/Ist
Honor Tim Ahli Gubernur Kaltim untuk percepatan pembangunan. Foto: BorneoFlash/Ist

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Ramainya pembahasan mengenai besarnya anggaran untuk Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian publik.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim diketahui mengalokasikan dana sekitar Rp10,5 miliar untuk membiayai kegiatan tim tersebut pada tahun anggaran 2026.

Besaran anggaran itu tercantum dalam dokumen Rincian Anggaran Belanja Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Pemprov Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026.

Dana tersebut mencakup sekitar Rp8,34 miliar yang dialokasikan sebagai honorarium bagi Tim Ahli Strategis Percepatan Pembangunan periode 2025–2030, serta sekitar Rp2,9 miliar untuk kebutuhan perjalanan dinas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai tim ahli tersebut telah diatur dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya telah melalui proses konsultasi dengan pemerintah pusat.

“Ketentuan mengenai tenaga ahli tersebut telah dimuat dalam lampiran peraturan gubernur dan sebelumnya telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, penyusunan skema ini juga merujuk pada praktik yang diterapkan di sejumlah daerah lain,” ujarnya, pada Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, keberadaan tim ahli dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada gubernur dalam merumuskan kebijakan maupun langkah pembangunan daerah.

“Sebagai tenaga ahli, tentu yang dibutuhkan adalah individu yang memiliki kompetensi serta pengalaman sesuai bidang masing-masing, sehingga dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pemerintah daerah,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Sri juga menyebutkan bahwa besaran honorarium tenaga ahli di beberapa daerah bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterapkan di Kalimantan Timur.

“Di sejumlah daerah lain, termasuk DKI Jakarta, nilai honorarium bagi tenaga ahli bahkan lebih besar. Jika dibandingkan, alokasi di Kalimantan Timur masih berada di bawah itu,” katanya.


Meski demikian, Sri Wahyuni menegaskan bahwa penetapan anggaran tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pemerintah provinsi dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan.

“Penentuan anggaran tersebut tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah sekaligus kebutuhan pemerintah provinsi terhadap dukungan tenaga ahli dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan,” tegasnya.

Dalam dokumen anggaran tersebut dijelaskan, dana tersebut digunakan untuk membiayai sejumlah posisi dalam struktur Tim Ahli Gubernur dengan skema pembayaran per orang setiap bulan selama masa kerja sembilan bulan.

Posisi ketua tim diisi oleh satu orang dengan honorarium Rp40 juta per bulan atau sekitar Rp360 juta selama sembilan bulan.

Sementara itu, terdapat dua wakil ketua yang masing-masing menerima Rp35 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp630 juta.

Selain itu, empat koordinator bidang atau divisi memperoleh honorarium Rp30 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp1,08 miliar. Kemudian terdapat sebelas anggota bidang atau divisi dengan honorarium Rp20 juta per bulan atau sekitar Rp1,98 miliar selama sembilan bulan.

Struktur tim juga mencakup delapan orang dewan penasihat yang menerima honorarium Rp45 juta per bulan dengan total anggaran sekitar Rp3,24 miliar.

Di luar struktur inti tersebut, dokumen anggaran juga memuat komponen honorarium untuk 35 koordinator bidang atau divisi lainnya dengan total anggaran sekitar Rp1,05 miliar.

Secara keseluruhan, total alokasi dana untuk kegiatan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp10,5 miliar untuk masa kerja sembilan bulan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8,34 miliar digunakan untuk pembayaran honorarium, sedangkan sekitar Rp2,9 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar daerah. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar