Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Atur Pembelian Bio Solar dan Pemetaan SPBU Pertalite

lihat foto
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah mempersiapkan kebijakan baru yang berkaitan dengan pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Bio Solar serta pengaturan distribusi Pertalite.

Kebijakan tersebut rencananya akan dituangkan dalam dua surat edaran Wali Kota Samarinda yang saat ini masih dalam tahap penyusunan akhir.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menata kembali mekanisme pembelian BBM bersubsidi sekaligus mengurangi berbagai persoalan di lapangan, seperti antrean panjang di SPBU maupun keberadaan kendaraan yang tidak memenuhi standar operasional.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa surat edaran pertama akan mengatur tata cara pembelian Bio Solar bagi kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Tepian.

Ia mengatakan, kendaraan yang ingin mengakses solar bersubsidi nantinya diwajibkan terlebih dahulu mengambil nomor antrean melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor milik Dinas Perhubungan Samarinda.

“Untuk pembelian solar subsidi atau Bio Solar akan diterapkan mekanisme pengambilan antrean melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Samarinda. Langkah ini dimaksudkan agar kami dapat menyaring kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, khususnya kendaraan yang mengalami over dimension dan overloading,” ujar Manalu, pada Rabu (11/3/2026).

Ia menuturkan, kebijakan tersebut juga merujuk pada surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kepada pemerintah daerah yang menegaskan bahwa penerima Bio Solar harus merupakan kendaraan yang layak beroperasi.

Kelayakan kendaraan tersebut dibuktikan melalui kelulusan uji berkala atau KIR. Melalui mekanisme ini, petugas akan melakukan pemeriksaan teknis terhadap kendaraan sebelum memberikan kupon pembelian Bio Solar.

“Status layak operasi ditunjukkan melalui kelulusan uji berkala KIR. Dengan demikian, saat kendaraan datang untuk membeli solar, petugas akan memeriksa kondisi teknisnya. Apabila kendaraan tidak memenuhi standar, maka fuel card dapat ditahan dan kupon pembelian Bio Solar tidak akan diberikan,” jelasnya.


Menurut Manalu, kebijakan ini juga bertujuan menekan jumlah kendaraan yang melebihi dimensi maupun muatan yang diizinkan. Kendaraan jenis tersebut dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

“Jika kendaraan over dimension dan overloading terus beroperasi, usia jalan yang seharusnya dapat bertahan hingga lima tahun bisa berkurang menjadi tiga atau empat tahun. Kondisi tersebut tentu berdampak pada pembiayaan perbaikan yang harus ditanggung negara maupun APBD,” katanya.

Selain pengaturan pembelian Bio Solar, Pemkot Samarinda juga menyiapkan surat edaran kedua yang berfokus pada pemetaan SPBU yang melayani pembelian Pertalite bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di sejumlah SPBU yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan.

“Pemetaan SPBU dilakukan agar antrean kendaraan tidak menumpuk di satu titik. Dengan begitu, potensi kemacetan dapat ditekan, waktu perjalanan masyarakat tidak terganggu, serta dampak polusi udara juga bisa diminimalkan,” ujarnya.

Manalu menambahkan, rencana kebijakan ini masih akan dikaji lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan kebutuhan kendaraan yang digunakan oleh pengemudi transportasi daring.

“Kami masih melakukan pemetaan lanjutan, termasuk menerima masukan dari para camat. Misalnya terkait kendaraan yang digunakan oleh pengemudi transportasi daring,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa secara teknis banyak kendaraan roda empat keluaran terbaru yang direkomendasikan pabrikan menggunakan bahan bakar dengan angka oktan RON 92 atau Pertamax, bukan Pertalite.

Melalui dua kebijakan tersebut, Pemkot Samarinda berharap distribusi bahan bakar bersubsidi dapat lebih tertata dan tepat sasaran, sekaligus meminimalkan dampak negatif terhadap lalu lintas serta menjaga ketahanan infrastruktur jalan di Kota Samarinda.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar