Menurut Andi Harun, izin lingkungan dari kementerian terkait telah diterbitkan. Sementara itu, di tingkat pemerintah kota masih disiapkan sejumlah dokumen teknis pendukung, termasuk site plan serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Seluruh proses perizinan harus dipastikan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku agar pembangunan dapat berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Terminal BBM tersebut direncanakan berdiri di kawasan Handil Bakti, Kecamatan Palaran. Lokasi itu dipilih karena dalam rencana tata ruang wilayah memang diperuntukkan sebagai kawasan industri sehingga dinilai lebih tepat dibandingkan kawasan permukiman.
Selain memperkuat ketahanan energi daerah, pembangunan terminal ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah Kota Samarinda menargetkan keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proses pembangunan maupun operasionalnya.
“Kami berharap peluang kerja dari proyek ini dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja lokal. Apabila terdapat kebutuhan tenaga dengan keahlian tertentu, pemerintah kota siap memfasilitasi pelatihan agar masyarakat Samarinda dapat berpartisipasi,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai keberadaan terminal BBM berpotensi mendorong pertumbuhan aktivitas ekonomi di kawasan sekitarnya. Dampak tersebut dapat muncul melalui berbagai sektor penunjang seperti transportasi, jasa, perhotelan, hingga usaha mikro.
Pergerakan ekonomi yang timbul dari aktivitas tersebut diyakini turut memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.
Ke depan, pemindahan distribusi BBM dari fasilitas lama menuju terminal baru di Palaran akan dilakukan secara bertahap. Hal itu mengingat operasional terminal BBM termasuk kategori industri vital sehingga tidak memungkinkan dilakukan perpindahan secara sekaligus.
“Izin lokasi telah terbit sejak 2021 dan komunikasi dengan berbagai pihak terus kami lakukan hingga proyek ini dapat segera dimulai. Kami berharap keberadaan terminal ini nantinya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Samarinda dan wilayah sekitarnya,” pungkas Andi Harun. (*)






