Pemkab Kutai Kartanegara

Pengawasan THR di Kukar Kembali Mengemuka, Pemkab Siapkan Evaluasi dan Penguatan Pengawasan

lihat foto
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri. Foto: BorneoFlash/Ernita Sriana

BorneoFlash.com, KUKAR – Isu pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menjadi perhatian menjelang hari raya keagamaan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan akan melakukan evaluasi sekaligus memperkuat pengawasan agar kewajiban perusahaan benar-benar berjalan efektif di lapangan.

Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menyatakan regulasi pembayaran THR bagi pekerja swasta telah ditetapkan pemerintah pusat dan bersifat wajib.

“Regulasinya sudah jelas dan tidak memberi ruang untuk penafsiran lain. THR adalah hak normatif pekerja dan harus dibayarkan tepat waktu,” ungkap Aulia, Kamis (5/3/2026).

Meski aturan sudah tegas, Pemkab menilai pola pengawasan tetap perlu diperkuat. Selama ini, pengawasan dilakukan melalui pembukaan posko pengaduan serta tindak lanjut laporan oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutai Kartanegara.

Menurut Aulia, pendekatan yang terlalu bergantung pada laporan pekerja perlu dievaluasi.

“Kalau hanya menunggu aduan, artinya kita bersifat reaktif. Tahun ini saya minta pengawasan dilakukan lebih proaktif dan preventif,” tegasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar