Pemprov Kaltim

Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Pemprov Kaltim Pilih Kembalikan ke Penyedia

lihat foto
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Keputusan untuk mengembalikan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar akhirnya diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim setelah polemik pengadaannya ramai disorot publik.

Kebijakan tersebut menjadi respons atas berbagai pandangan masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek administratif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Langkah pengembalian ini diputuskan melalui koordinasi lintas perangkat daerah dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah menilai mekanisme pengembalian masih dimungkinkan selama mendapatkan persetujuan dari pihak penyedia, sehingga proses dapat berjalan sesuai aturan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa keputusan tersebut tidak lepas dari kuatnya arus aspirasi masyarakat yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

“Setelah mencermati aspirasi masyarakat dari berbagai kalangan, Gubernur memutuskan untuk mengembalikan kendaraan tersebut kepada pihak penyedia,” ujarnya, pada Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, secara administratif kendaraan tersebut memang telah dibeli, namun belum pernah digunakan. Hingga saat ini, mobil masih berada di Jakarta dan belum dioperasikan di wilayah Kalimantan Timur.

“Kendaraan tersebut belum pernah digunakan, bahkan belum beroperasi di Kalimantan Timur dan masih dalam kondisi baru,” jelasnya.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim melalui Kuasa Pengguna Anggaran telah menyampaikan surat resmi kepada penyedia sejak Jumat lalu.


Saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban tertulis sebagai dasar pelaksanaan pengembalian secara resmi.

Apabila persetujuan telah diberikan, proses berikutnya adalah penandatanganan berita acara serah terima pengembalian. Setelah itu, penyedia diwajibkan mengembalikan dana ke kas daerah dalam waktu paling lama 15 hari.

“Apabila persetujuan tertulis telah diterima, maka kendaraan akan dikembalikan dan dana harus disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Faisal juga menanggapi anggapan di media sosial yang menilai langkah tersebut sekadar upaya meredam kritik. Ia memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara administratif dan dapat dipantau secara terbuka.

“Langkah ini bukan sekadar respons sesaat, melainkan melalui mekanisme yang jelas dan akuntabel, termasuk pengembalian dana ke kas daerah yang dapat diawasi,” tuturnya.

Pemprov Kaltim menargetkan seluruh tahapan pengembalian rampung sebelum 20 Maret. Hal ini dilakukan agar laporan keuangan daerah dapat disesuaikan dan tidak lagi mencantumkan transaksi pembelian kendaraan tersebut dalam neraca tahun anggaran sebelumnya.

“Penyelesaian ditargetkan sebelum 20 Maret agar laporan keuangan daerah dapat tersusun secara bersih,” imbuhnya.

Ia menambahkan, mekanisme yang ditempuh tidak melalui proses lelang, melainkan pengembalian langsung kepada penyedia berdasarkan kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya.

“Prosesnya bukan melalui lelang, tetapi pengembalian langsung kepada penyedia sesuai kesepakatan,” demikian Faisal.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar