DPRD Provinsi Kaltim

Setahun Tanpa Kejelasan, DPRD Kaltim Tekan Penyidikan Dugaan Kasus RS Haji Darjad

lihat foto
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Proses penanganan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di RS Haji Darjad kembali mendapat sorotan dari legislatif.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, meminta aparat terkait segera mempercepat tahapan penyidikan agar tidak terus berlarut.

Hampir satu tahun sejak laporan mencuat, puluhan mantan karyawan dinilai belum memperoleh kepastian hukum. Komisi IV DPRD Kaltim pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.

Andi menyampaikan bahwa pihaknya meminta proses penyidikan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar para pihak yang dirugikan tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Kami mendesak agar proses penyidikan ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut, sehingga para mantan pekerja memperoleh kepastian hukum yang jelas,” ujarnya, pada Senin (16/2/2026).

Selain percepatan, DPRD juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim terbuka dalam menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.

Sejak awal, Komisi IV telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat guna memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan.


Berdasarkan paparan terakhir yang diterima dewan, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Namun demikian, Komisi IV menekankan pentingnya pendampingan bagi para mantan karyawan agar hak-hak mereka dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang tersedia.

“Para mantan karyawan harus difasilitasi untuk menempuh upaya hukum, baik melalui mediasi di instansi terkait maupun dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Andi juga menyoroti adanya kemungkinan unsur pidana dalam perkara tersebut, termasuk dugaan pemotongan iuran BPJS yang tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Jika indikasi itu terbukti, ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Apabila ditemukan adanya unsur pidana, termasuk dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS, maka proses hukum wajib ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian,” tandasnya.

Ia menambahkan, keterlambatan penyelesaian perkara yang telah berlangsung hampir satu tahun merupakan kondisi yang tidak dapat dibiarkan.

Pemerintah daerah bersama aparat berwenang diminta memastikan perlindungan hak-hak pekerja serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar