BorneoFlash.com, SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar tidak menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.
Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah telah menetapkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah,” ujar Andi, yang merupakan politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan (dapil) Samarinda.
Menurutnya, seluruh pengusaha di Kaltim idealnya dapat menaati aturan ini.
Namun, jika terdapat kendala tertentu, pembayaran THR sebaiknya tidak dilakukan terlalu dekat dengan hari raya.
“Dalam kondisi ideal, seluruh perusahaan sudah menyelesaikan pembayaran THR setidaknya 10 hari sebelum Lebaran. Namun, apabila terdapat kendala, pembayaran tetap harus dilakukan sebelum hari raya tiba. Hal yang paling penting adalah tidak ada keterlambatan hingga melewati Idulfitri atau, lebih buruk lagi, tidak dibayarkan sama sekali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi menekankan bahwa THR memiliki peranan krusial bagi kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya pada penghasilan dari perusahaan.
Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, pembayaran THR tepat waktu akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
“Bagi karyawan, terutama mereka yang bergantung pada gaji bulanan, THR merupakan kebutuhan yang sangat penting. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap kesejahteraan pekerja yang harus dihormati,” tambahnya.