BorneoFlash.com, JAKARTA – Skandal suap impor barang diduga palsu atau KW yang menyeret sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus berkembang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pengkondisian jalur impor hingga penyediaan safe house untuk menyimpan uang dan emas hasil suap.
Perkembangan terbaru, pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya sempat buron, akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Setelah menyerahkan diri, John Field langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
Kronologi Kasus: Dari Pengkondisian Jalur Hingga OTTKasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika sejumlah pejabat Bea Cukai diduga bersekongkol dengan pihak swasta untuk mengatur jalur impor barang milik PT Blueray Cargo.
Dalam sistem kepabeanan, barang impor seharusnya melalui dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang wajib melalui pemeriksaan ketat. Namun, dalam kasus ini, jalur merah diduga sengaja “diatur” agar barang impor tidak diperiksa secara fisik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pengkondisian tersebut memungkinkan barang diduga palsu dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan.
“Dengan pengkondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT BR tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk tanpa pengecekan,” ujar Asep.
Pengaturan sistem tersebut diduga melibatkan pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC yang memerintahkan perubahan parameter jalur merah pada mesin targeting kepabeanan.
Setelah pengkondisian sistem, terjadi serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah”. OTT dan Safe House Uang serta Emas
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang.
Setelah gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
Lima tersangka langsung ditahan, sementara John Field sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan apartemen yang disewa khusus sebagai safe house untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil suap.
“Diduga para oknum ini menyiapkan safe house untuk menyimpan uang dan logam mulia. Tempat itu disewa secara khusus,” kata Budi.
Barang Bukti Rp40,5 MiliarDari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk safe house, rumah tersangka, dan kantor perusahaan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi:
Uang tunai Rp1,89 miliar
USD 182.900
SGD 1,48 juta
JPY 550.000
Emas batangan total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar
Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Seluruh tersangka penerima suap dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi disangkakan melanggar pasal suap dalam KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap impor barang tersebut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar