BorneoFlash.com, JAKARTA – DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama empat menteri dan dua pimpinan lembaga untuk membahas Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pimpinan DPR mengoordinasikan pelaksanaan tugas komisi dan alat kelengkapan dewan agar kebijakan berjalan efektif. Ia menjelaskan PBI merupakan bantuan sosial jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin sehingga tidak semua warga berhak menerima program tersebut.
Dasco menilai pemerintah perlu memperbaiki tata kelola jaminan kesehatan secara terintegrasi untuk memitigasi penonaktifan kepesertaan PBI dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menonaktifkan sejumlah peserta PBI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1/2/2026. Kebijakan ini bertujuan memutakhirkan data penerima bantuan dan mengganti peserta yang tidak memenuhi kriteria dengan peserta baru tanpa menghilangkan hak layanan kesehatan. (*)





