E-Paper BorneoFlash.com

Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 9 Februari 2026: Skandal Suap Impor Barang KW Terbongkar, Bos Blueray Cargo Menyerahkan Diri ke KPK

zoom-inlihat foto
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 9 Februari 2026.
Headline E-Paper BorneoFlash Edisi Senin 9 Februari 2026.
Setelah pengkondisian sistem, terjadi serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum pejabat Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah”. OTT dan Safe House Uang serta Emas

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang.

Setelah gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026

  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC

  • Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC

  • John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo

  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

  • Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray

Lima tersangka langsung ditahan, sementara John Field sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan apartemen yang disewa khusus sebagai safe house untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil suap.

“Diduga para oknum ini menyiapkan safe house untuk menyimpan uang dan logam mulia. Tempat itu disewa secara khusus,” kata Budi.

Barang Bukti Rp40,5 Miliar

Dari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk safe house, rumah tersangka, dan kantor perusahaan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Uang tunai Rp1,89 miliar

  • USD 182.900

  • SGD 1,48 juta

  • JPY 550.000

  • Emas batangan total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar

  • Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Seluruh tersangka penerima suap dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi disangkakan melanggar pasal suap dalam KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap impor barang tersebut. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar