KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang.
Setelah gelar perkara, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026
Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC
Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo
Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT Blueray
Lima tersangka langsung ditahan, sementara John Field sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Dalam penyelidikan, KPK juga menemukan apartemen yang disewa khusus sebagai safe house untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia hasil suap.
“Diduga para oknum ini menyiapkan safe house untuk menyimpan uang dan logam mulia. Tempat itu disewa secara khusus,” kata Budi.
Barang Bukti Rp40,5 MiliarDari penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk safe house, rumah tersangka, dan kantor perusahaan, KPK menyita barang bukti senilai total Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi:
Uang tunai Rp1,89 miliar
USD 182.900
SGD 1,48 juta
JPY 550.000
Emas batangan total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar
Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta
Seluruh tersangka penerima suap dijerat dengan pasal gratifikasi dan suap dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi disangkakan melanggar pasal suap dalam KUHP.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan suap impor barang tersebut. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar