“Saat itu sempat datang dua truk personel kepolisian karena pihak BSS hendak memasang sistem parkir dan mengambil alih pengelolaan. Saya turun langsung ke lokasi dan meminta seluruh pihak untuk mundur terlebih dahulu karena proses pembahasan masih berlangsung di DPRD,” ungkap Iswandi.
Ia menegaskan, aspirasi utama warga sekitar adalah keinginan untuk tetap dilibatkan dalam pengelolaan parkir, mengingat mereka telah berperan sejak awal operasional usaha tersebut.
“Warga setempat sejak awal ikut menjaga dan menggantungkan mata pencaharian di lokasi itu. Jangan sampai mereka tersingkir begitu saja dan seluruh pengelolaan diserahkan kepada pihak dari luar daerah. Pengusaha dan masyarakat lokal harus tetap dilibatkan,” tegasnya.
Selain aspek sosial, DPRD juga menyoroti potensi pendapatan daerah yang belum tergarap secara optimal. Iswandi menyebutkan bahwa selama kurang lebih dua tahun terakhir, potensi pajak parkir belum maksimal dipungut.
“Selama ini kita kehilangan
potensi pendapatan daerah dari sektor pajak parkir. Jika pengelolaannya segera jelas, tentu akan memberikan kontribusi bagi pendapatan Pemerintah Kota Samarinda,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua skema pendapatan dalam pengelolaan parkir, yakni pajak parkir off-street yang menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta retribusi parkir on-street yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
“Parkir di dalam area usaha dikenakan pajak parkir yang disetorkan ke Bapenda, sementara parkir di badan jalan merupakan retribusi di bawah Dishub. Besaran pajak parkir sendiri sekitar 10 persen dari pendapatan,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar