BorneoFlash.com, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kota Samarinda menetapkan batas waktu selama satu pekan untuk menyelesaikan polemik pengelolaan parkir di salah satu gerai Mie Gacoan di Samarinda.
Persoalan tersebut mencuat karena adanya perbedaan kepentingan antara warga lokal yang selama ini mengelola parkir dengan perusahaan pengelola parkir asal luar daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa kepastian terkait sistem pengelolaan parkir harus segera ditetapkan demi menjaga ketertiban, kondusivitas wilayah, serta kepastian bagi pelaku usaha.
“Komisi II memberikan tenggat waktu satu minggu agar sudah ada keputusan yang jelas. Persoalan ini menyangkut pengelolaan parkir antara warga lokal dengan PT Pestapora Abadi sebagai induk Mie Gacoan Indonesia, yang memiliki perjanjian bisnis pengelolaan parkir di sejumlah daerah, termasuk Samarinda,” kata Iswandi, pada Kamis(5/2/2026).
Ia menyampaikan bahwa seluruh bentuk kerja sama yang telah disepakati sebelumnya masih dapat dikaji ulang apabila dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, fleksibilitas diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial di daerah.
“Pada prinsipnya tidak ada perjanjian yang tidak dapat ditinjau kembali. Undang-Undang Dasar saja bisa diamandemen, apalagi hanya kesepakatan kerja sama. Yang terpenting, jangan sampai persoalan ini mengganggu ketenteraman warga Kota Samarinda,” ujarnya.
Iswandi juga menyebutkan bahwa DPRD telah meminta seluruh pihak terkait segera mengambil sikap. Hasil rapat akan dituangkan dalam bentuk notulen dan disampaikan kepada seluruh pihak sebagai dasar penyelesaian polemik tersebut.
“Paling lambat Kamis pekan depan sudah harus ada keputusan apa pun bentuknya. Perusahaan juga memerlukan waktu untuk menjalankan mekanisme internal dan melapor ke pusat, sehingga kami memberikan waktu satu minggu,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung situasi di lapangan yang sempat memanas ketika terdapat upaya pengambilalihan pengelolaan parkir oleh pihak tertentu.





