Meski demikian, Nurrahmani mengakui bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda, pihaknya belum memaparkan data secara terperinci.
Data yang disampaikan saat itu masih bersifat umum dan belum mencakup identitas pedagang secara detail.
Ia menegaskan, data pedagang secara by name by address belum dapat dibuka karena berkaitan dengan kewenangan serta tanggung jawab administratif yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.
“Data rinci tidak dapat disampaikan secara langsung tanpa persetujuan pimpinan, karena hal tersebut menyangkut akuntabilitas dan perlindungan data pedagang,” jelasnya.
Menurut Nurrahmani, kehati-hatian dalam membuka data menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, baik di kalangan pedagang maupun di tengah masyarakat.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa prinsip transparansi tetap dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Keterbukaan tetap menjadi komitmen kami, namun pelaksanaannya harus melalui prosedur dan persetujuan yang sesuai,” tegasnya.





