Pemkot Samarinda

Pemkot Samarinda Pastikan Kecukupan Kios di Gedung Baru Pasar Pagi

lihat foto
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda memastikan bahwa gedung baru Pasar Pagi memiliki daya tampung yang mencukupi untuk menampung seluruh pedagang.

Pemerintah kota menilai isu mengenai kekurangan kios tidak sesuai dengan data yang dimiliki.

Kepala Disdag Samarinda, Nurrahmani, menyampaikan bahwa secara fisik, bangunan Pasar Pagi dirancang dengan kapasitas besar.

Bahkan, jumlah kios yang tersedia disebut melebihi kebutuhan aktual pedagang yang akan menempati kawasan tersebut.

Ia menjelaskan, total kios yang tersedia saat ini mencapai lebih dari 2.500 unit.

Dengan angka tersebut, pemerintah kota tidak menemukan adanya kekurangan kios sebagaimana yang sempat menjadi perbincangan.

“Berdasarkan pendataan yang dilakukan, jumlah kios di Pasar Pagi tercatat lebih dari 2.508 unit. Oleh karena itu, tidak terdapat kekurangan kios seperti yang disampaikan dalam sejumlah pandangan,” ujar Nurrahmani, pada Kamis (5/2/2026).


Meski demikian, Nurrahmani mengakui bahwa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda, pihaknya belum memaparkan data secara terperinci.

Data yang disampaikan saat itu masih bersifat umum dan belum mencakup identitas pedagang secara detail.

Ia menegaskan, data pedagang secara by name by address belum dapat dibuka karena berkaitan dengan kewenangan serta tanggung jawab administratif yang harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah.

“Data rinci tidak dapat disampaikan secara langsung tanpa persetujuan pimpinan, karena hal tersebut menyangkut akuntabilitas dan perlindungan data pedagang,” jelasnya.

Menurut Nurrahmani, kehati-hatian dalam membuka data menjadi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, baik di kalangan pedagang maupun di tengah masyarakat.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa prinsip transparansi tetap dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Keterbukaan tetap menjadi komitmen kami, namun pelaksanaannya harus melalui prosedur dan persetujuan yang sesuai,” tegasnya.


Sementara itu, terkait kebijakan ke depan, khususnya mengenai penataan tahap kedua Pasar Pagi serta kejelasan status pedagang penyewa, Disdag Samarinda menyatakan belum mengambil keputusan akhir.

Pemerintah kota masih menunggu arahan dari Wali Kota Samarinda.

Nurrahmani menyebutkan, pemaparan data secara menyeluruh akan segera dilakukan sebagai dasar penentuan kebijakan lanjutan.

“Saat ini kami belum dapat menetapkan kebijakan tahap kedua, termasuk yang berkaitan dengan penyewa. Dalam waktu dekat, kami akan mempresentasikan data kepada Wali Kota, dan kebijakan selanjutnya akan menyesuaikan dengan arahan tersebut,” ungkapnya.

Di sisi lain, pelaksanaan penataan tahap pertama Pasar Pagi disebut hampir tuntas. Dari total 1.804 kios yang direncanakan pada tahap awal, sebanyak 1.764 kios telah terisi oleh pedagang.

Adapun kios yang belum terisi masih dalam proses penyelesaian administrasi serta perbaikan teknis di lapangan.

“Secara umum, penataan tahap pertama sudah mendekati selesai. Sambil berjalan, kami terus melakukan penyempurnaan dan menunggu arahan lanjutan dari Wali Kota,” pungkas Nurrahmani.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar