Polresta Samarinda

Dua Pria Diamankan Usai Curi Ponsel Penjual BBM Eceran di Samarinda

lihat foto
Dua pelaku yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Dua pelaku yang berhasil diamankan Polsek Sungai Kunjang. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dua pria berinisial D (41) dan B (29) diamankan atas dugaan pencurian telepon genggam milik seorang penjual BBM eceran.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan M. Said Gang Madurasa. Saat kejadian, korban tengah melayani pembelian BBM eceran.

Ketika korban keluar dari warung untuk mengisi bahan bakar ke kendaraan pembeli, salah satu pelaku diduga memanfaatkan kelengahan tersebut dengan mengambil telepon genggam milik korban yang diletakkan di atas meja.

Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran atas BBM yang telah diisi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp2,5 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Operasional Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Jumat (22/1/2026) sekitar pukul 20.00 WITA, petugas berhasil mengamankan tersangka D di kawasan Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur.


Dari hasil pengembangan perkara, petugas kemudian kembali mengamankan tersangka B beberapa jam setelah penangkapan pertama.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C55 warna hitam milik korban.

Ponsel tersebut diketahui memiliki nomor IMEI yang sesuai dengan data kepemilikan korban dan selanjutnya diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, S.I.K., menyampaikan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pidana pencurian.

“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar AKP Ning Tyas

Widyas Mita.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Sungai Kunjang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selama penanganan perkara berlangsung, situasi dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar