“Di lapangan, hanya terdapat 31 personel yang bertugas mengawasi sektor pertambangan, sementara jumlah perusahaan pemegang IUP mencapai 307. Kondisi ini jelas tidak proporsional,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, seluruh kewenangan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan reklamasi tambang batu bara telah sepenuhnya dialihkan ke pemerintah pusat.
Akibat kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan langsung terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan reklamasi.
“Pada saat ini, tidak terdapat kewenangan di tingkat provinsi. Seluruh proses pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang,” jelas Bambang.
Meski demikian, pihaknya mengaku terus berupaya mendorong pemerintah pusat agar menambah jumlah inspektur tambang yang ditempatkan di daerah guna memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan.
“Kami secara berkelanjutan mengusulkan penambahan personel inspektur tambang. Selain itu, kami juga mengajukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis di daerah agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan,” pungkas Bambang Arwanto.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar