Berita Kaltim Terkini

Kewenangan Terpusat, Pengawasan Reklamasi Tambang di Kaltim Dinilai Lemah

lihat foto
Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) Kalimantan Timur (Kaltim), saat mendatangi kantor ESDM Kaltim. Foto: BorneoFlash/EsdmKaltim
Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) Kalimantan Timur (Kaltim), saat mendatangi kantor ESDM Kaltim. Foto: BorneoFlash/EsdmKaltim
Selain itu, Formula Kaltim turut menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan tambang. Jumlah inspektur tambang di Kalimantan Timur dinilai tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan pertambangan yang beroperasi.

“Di lapangan, hanya terdapat 31 personel yang bertugas mengawasi sektor pertambangan, sementara jumlah perusahaan pemegang IUP mencapai 307. Kondisi ini jelas tidak proporsional,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, seluruh kewenangan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan reklamasi tambang batu bara telah sepenuhnya dialihkan ke pemerintah pusat.

Akibat kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan langsung terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan reklamasi.

“Pada saat ini, tidak terdapat kewenangan di tingkat provinsi. Seluruh proses pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang,” jelas Bambang.

Meski demikian, pihaknya mengaku terus berupaya mendorong pemerintah pusat agar menambah jumlah inspektur tambang yang ditempatkan di daerah guna memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan.

“Kami secara berkelanjutan mengusulkan penambahan personel inspektur tambang. Selain itu, kami juga mengajukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis di daerah agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan,” pungkas Bambang Arwanto.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar