BorneoFlash.com, SAMARINDA - Permasalahan reklamasi pascatambang di Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum menemukan titik terang. Kewajiban pemulihan lahan oleh perusahaan pertambangan dinilai belum dijalankan secara optimal.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut keterbatasan kewenangan akibat regulasi pemerintah pusat menjadi kendala utama dalam melakukan penindakan.
Kondisi tersebut menuai sorotan dari Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan (Formula) Kaltim, Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.
Organisasi mahasiswa ini mendesak adanya keterbukaan menyeluruh terkait data kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kaltim yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Koordinator Formula Kaltim, Aditya Permadhi, mengungkapkan bahwa kerusakan lahan akibat eksploitasi batu bara terus meluas. Ia menilai sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak menjalankan kewajiban reklamasi setelah aktivitas penambangan selesai, sehingga meninggalkan lubang tambang terbuka yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat.
Aditya juga mengkritisi sentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan ke pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut justru menghambat pengawasan di tingkat daerah.
“Penarikan kewenangan pertambangan batu bara ke pemerintah pusat patut disesalkan. Pemerintah daerah seharusnya diberi ruang untuk berinteraksi langsung dengan perusahaan tambang di wilayahnya agar pengawasan dapat dilakukan secara cepat, efektif, dan tepat sasaran,” ujar Aditya saat ditemui di Kantor Dinas ESDM Kalimantan Timur, Jalan MT Haryono, Samarinda, pada Rabu (21/1/2026).
Selain itu, Formula Kaltim turut menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan tambang. Jumlah inspektur tambang di Kalimantan Timur dinilai tidak sebanding dengan banyaknya perusahaan pertambangan yang beroperasi.
“Di lapangan, hanya terdapat 31 personel yang bertugas mengawasi sektor pertambangan, sementara jumlah perusahaan pemegang IUP mencapai 307. Kondisi ini jelas tidak proporsional,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menjelaskan bahwa sejak tahun 2020, seluruh kewenangan perizinan, pembinaan, hingga pengawasan reklamasi tambang batu bara telah sepenuhnya dialihkan ke pemerintah pusat.
Akibat kebijakan tersebut, pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan langsung terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan reklamasi.
“Pada saat ini, tidak terdapat kewenangan di tingkat provinsi. Seluruh proses pengawasan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang,” jelas Bambang.
Meski demikian, pihaknya mengaku terus berupaya mendorong pemerintah pusat agar menambah jumlah inspektur tambang yang ditempatkan di daerah guna memperkuat pengawasan aktivitas pertambangan.
“Kami secara berkelanjutan mengusulkan penambahan personel inspektur tambang. Selain itu, kami juga mengajukan pembentukan Unit Pelaksana Teknis di daerah agar masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan,” pungkas Bambang Arwanto.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar