BorneoFlash.com, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaruh perhatian serius terhadap kondisi Rumah Sakit (RS) Korpri atau RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Samarinda yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.
Isu tersebut mencuat setelah anggota dewan meninjau langsung rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu.
Hasil pengamatan di lapangan menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam operasional rumah sakit.
Sejumlah fasilitas belum berfungsi sebagaimana mestinya, sementara kondisi fisik bangunan justru menunjukkan tingkat kerusakan yang dinilai tidak sebanding dengan usia gedung yang relatif baru.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyampaikan bahwa temuan ini menjadi catatan penting di tengah perbincangan antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kota Samarinda terkait arah pengelolaan dan pengembangan RS AMS.
Salah satu wacana yang sempat mencuat adalah peningkatan status rumah sakit dari tipe D menjadi minimal tipe C.
Namun berdasarkan kondisi aktual di lapangan, pemanfaatan fasilitas yang tersedia masih jauh dari optimal. Dari sekitar 50 kamar rawat inap yang dimiliki RS AMS, hanya sebagian kecil yang saat ini dapat digunakan untuk melayani pasien.
“Dari total kurang lebih 50 kamar rawat inap, hanya 13 kamar yang berfungsi. Sisanya belum dapat dimanfaatkan karena berbagai kendala,” ujar Darlis, pada Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa sekitar 37 kamar belum dapat difungsikan akibat kombinasi persoalan, mulai dari kerusakan bangunan hingga keterbatasan tenaga medis. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada kapasitas dan mutu pelayanan kesehatan.
Menurut Darlis, fakta tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar yang belum tertangani secara memadai. Ia menegaskan bahwa pembahasan pengembangan atau peningkatan status rumah sakit menjadi kurang relevan apabila fasilitas yang telah tersedia justru tidak dimanfaatkan secara maksimal.
“Bangunan dan fasilitas yang ada terlihat kurang terawat, bahkan banyak yang tidak berfungsi. Dalam kondisi seperti ini, sulit berbicara mengenai pengembangan layanan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi fisik bangunan RS AMS yang dinilai memprihatinkan, meskipun rumah sakit tersebut baru sekitar satu tahun beroperasi di lokasi baru setelah sebelumnya berada di kawasan Kusuma Bangsa.
“Usia bangunan masih relatif baru, namun tingkat kerusakannya cukup signifikan dan patut menjadi perhatian,” katanya.
Meski demikian, Darlis menegaskan bahwa hingga saat ini Komisi IV DPRD Kaltim belum menemukan indikasi adanya penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam pembangunan rumah sakit tersebut. Pengawasan DPRD, kata dia, masih difokuskan pada aspek pelayanan dan pemanfaatan fasilitas.
“Untuk dugaan penyelewengan, kami belum masuk ke ranah tersebut. Apabila di kemudian hari ditemukan kejanggalan, tentu hal itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” tandasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim berharap persoalan mendasar yang membayangi RS AMS dapat segera ditangani agar rumah sakit tersebut mampu memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat, sebelum wacana pengembangan kembali menguat di tengah perbedaan pandangan kewenangan antar pemerintah daerah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar