BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait polemik pengaturan tempat duduk Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, H. Adji Mohammad Arifin, dalam rangkaian kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Kota Balikpapan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Presiden Prabowo menghadiri agenda resmi Peresmian Proyek
Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan,
pada Senin (12/1/2026).
Dalam kegiatan itu, posisi duduk Sultan Kutai Kartanegara tidak berada di barisan terdepan, melainkan berada di belakang Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur.
Situasi tersebut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo saat menyampaikan sambutan. Kepala Negara secara terbuka mempertanyakan penempatan kursi Sultan dan meminta agar yang bersangkutan diposisikan di bagian depan sebagai bentuk penghormatan. Pernyataan itu kemudian menyebar luas dan memicu perbincangan publik, terutama di media sosial.
Sejumlah masyarakat menilai susunan tempat duduk dalam acara kenegaraan tersebut tidak mencerminkan penghormatan yang semestinya kepada Sultan Kutai Kartanegara. Tak sedikit pula yang mempertanyakan peran dan tanggung jawab unsur keprotokolan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, dalam pengaturan teknis acara.
Penjelasan Pemprov KaltimMenanggapi polemik tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Syarifah Alawiyah, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa penentuan denah tempat duduk sepenuhnya menjadi kewenangan Protokol Istana Kepresidenan.
Ia menjelaskan, sejak tahap awal persiapan acara, tim protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak memiliki akses penuh terhadap area utama kegiatan. Protokol daerah hanya dilibatkan secara terbatas setelah melalui proses koordinasi dengan pihak pusat.
“Setelah dilakukan koordinasi, protokol Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur hanya diberikan kewenangan untuk mendampingi dan mengarahkan Gubernur serta Wakil Gubernur, dengan jumlah personel yang sangat terbatas,” ujar Syarifah saat dikonfirmasi, pada Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut Pemprov Kaltim berposisi sebagai pihak pendukung yang memfasilitasi pelaksanaan acara di wilayah, bukan sebagai penentu kebijakan teknis keprotokolan.
Syarifah juga memaparkan bahwa secara teknis, lokasi acara memiliki keterbatasan ruang. Penataan kursi dibuat memanjang ke belakang, bukan melebar ke samping, sehingga jumlah barisan yang tersedia hanya sekitar delapan deret.
Bahkan, pihaknya sempat menyampaikan pertanyaan terkait penempatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berada di barisan kedua. Namun, setelah mendapat penjelasan bahwa barisan terdepan diperuntukkan bagi pejabat negara seperti menteri dan anggota DPR RI, penempatan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada awalnya kami mempertanyakan mengapa kepala daerah selaku tuan rumah tidak ditempatkan di barisan terdepan. Namun setelah dijelaskan bahwa barisan tersebut diisi oleh menteri dan anggota DPR RI, maka pengaturan tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syarifah mengungkapkan bahwa dalam susunan keprotokolan nasional, terdapat Komisi DPR RI yang secara hierarki kedudukan berdasarkan undang-undang berada di atas tokoh masyarakat. Kondisi ini turut memengaruhi posisi Sultan Kutai Kartanegara dalam pengaturan tempat duduk.
Ia menegaskan bahwa dalam regulasi keprotokolan nasional, Sultan Kutai Kartanegara diklasifikasikan sebagai tokoh masyarakat, sehingga penempatannya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh protokol negara.
“Dalam ketentuan perundang-undangan, tidak terdapat pengaturan khusus yang menempatkan tokoh masyarakat di luar susunan resmi keprotokolan negara,” katanya.
Menurut Syarifah, penempatan Sultan Kutai Kartanegara di belakang pejabat tinggi negara, termasuk menteri dan kepala daerah, secara aturan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) keprotokolan nasional.
“Secara normatif, penempatan tersebut telah sesuai karena yang bersangkutan dikategorikan sebagai tokoh masyarakat,” pungkasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh pengaturan teknis dalam acara kenegaraan, termasuk penataan tempat duduk, berada di bawah otoritas Protokol Istana Kepresidenan bersama Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sementara protokol daerah hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi di wilayah. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar