BorneoFlash.com, SAMARINDA — Rentetan insiden tabrakan ponton terhadap jembatan di perairan Samarinda mendorong Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, mengambil langkah hukum administratif.
Ia secara resmi menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda serta Direktur Utama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo IV Cabang Samarinda.
Pengaduan tersebut dilatarbelakangi oleh kejadian tabrakan yang berulang kali terjadi dan dinilai tidak pernah ditangani secara tegas. Menurut Husni, pola kejadian yang terus berulang menunjukkan lemahnya pengawasan dan absennya langkah korektif yang mampu mencegah insiden serupa terulang kembali.
Selama ini, DPRD Kalimantan Timur disebut telah menjalankan fungsi pengawasannya melalui berbagai forum resmi, mulai dari rapat dengar pendapat, pemanggilan pihak terkait, hingga penyampaian rekomendasi dan teguran. Namun, seluruh upaya tersebut dinilai belum membuahkan hasil konkret.
“DPRD memiliki keterbatasan kewenangan, yakni sebatas memberikan rekomendasi, memanggil pihak terkait, dan menyampaikan teguran. Fakta di lapangan menunjukkan insiden yang sama tetap terjadi. Atas dasar itu, saya memutuskan membawa persoalan ini ke Ombudsman,” ujar Husni, pada Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan atas nama pribadi sebagai wakil rakyat, bukan mewakili kelembagaan DPRD Kalimantan Timur.
Dalam aduannya, Husni meminta Ombudsman menelaah dugaan maladministrasi yang melibatkan regulator dan pengelola pelabuhan, sekaligus mendorong rekomendasi pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Pria yang akrab disapa Ayyub itu menilai, peristiwa tabrakan yang terus berulang tidak dapat lagi dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Menurutnya, frekuensi kejadian justru mengindikasikan adanya kegagalan sistemik dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Jembatan Mahakam Lama telah mengalami puluhan kali tabrakan, sementara Jembatan Mahakam Ulu juga beberapa kali mengalami kejadian serupa. Apabila situasi ini terus berulang, maka persoalannya bukan lagi insiden semata, melainkan kegagalan sistem pengelolaan dan pengawasan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dampak dari lemahnya pengawasan tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat Kalimantan Timur. Tanpa adanya sanksi yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab, risiko terhadap keselamatan publik dan infrastruktur strategis akan terus berulang.
“Selama ini kesalahan selalu diarahkan kepada nahkoda kapal. Padahal, regulator dan pengelola pelabuhan memiliki kewajiban pengawasan. Jika tidak ada sanksi tegas, maka masyarakat yang akan terus menanggung akibatnya,” katanya.
Husni juga menanggapi pernyataan KSOP yang kerap menyebutkan perannya hanya sebagai regulator. Menurutnya, justru fungsi regulator itulah yang perlu diuji dan dinilai secara objektif oleh Ombudsman.
“Ombudsman memiliki kewenangan untuk menilai kinerja regulator. Apabila ditemukan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, maka mekanisme penyelesaiannya memang melalui Ombudsman,” ujarnya.
Melalui proses pemeriksaan Ombudsman, Husni berharap akan lahir rekomendasi resmi yang tidak berhenti pada teguran administratif, tetapi disertai sanksi tegas, termasuk kemungkinan pemberhentian apabila terbukti terjadi pelanggaran berat.
“Tujuan utama saya adalah menciptakan efek jera. Apabila harus berujung pada pemberhentian, itu harus ditempuh. Jangan sampai masyarakat terus berada dalam risiko, sementara tidak ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban,” ucapnya.
Ia menambahkan, langkah pengaduan ini ditempuh setelah berbagai saluran aspirasi lain, termasuk forum resmi dan media sosial, tidak menghasilkan perubahan signifikan. Husni menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut demi keselamatan dan kepentingan masyarakat Kalimantan Timur.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar