“Sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda, penataan kawasan kumuh saat ini diarahkan untuk difokuskan pada satu wilayah terlebih dahulu. Untuk Kelurahan Mesjid di Samarinda Seberang, seluruh proses feasibility study telah rampung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa konsep penataan kawasan kumuh tidak semata-mata berorientasi pada perbaikan fisik bangunan rumah warga.
Pendekatan yang diterapkan juga mencakup pembenahan lingkungan permukiman secara menyeluruh agar hasil penataan dapat berkelanjutan dalam jangka panjang.
Sementara itu, terkait sisa kawasan kumuh dengan luasan sekitar 118 hektare, Disperkim Samarinda masih menunggu kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat. Kejelasan regulasi dinilai menjadi faktor krusial dalam menentukan skema penanganan kawasan berskala besar.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penanganan kawasan kumuh dengan luasan tertentu memiliki pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Oleh karena itu, kejelasan regulasi sangat diperlukan agar program penataan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran,” pungkas Herwan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar