Pemkot Samarinda

Anggaran Terbatas, Disperkim Samarinda Prioritaskan Penataan Kawasan Kumuh di Satu Lokasi

lihat foto
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota Samarinda, Herwan Rifa’i. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kota Samarinda, Herwan Rifa’i. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda mengubah pendekatan dalam penanganan kawasan kumuh agar lebih terukur dan sesuai dengan kemampuan anggaran.

Penyesuaian strategi ini dilakukan menyusul terbatasnya alokasi pembiayaan serta belum adanya kejelasan regulasi dari pemerintah pusat terkait kewenangan penataan kawasan dalam skala luas.

Hingga saat ini, kepastian anggaran untuk program penataan kawasan kumuh tahun 2026 masih menunggu pengesahan APBD murni. Situasi tersebut mendorong Disperkim Samarinda untuk menetapkan prioritas agar pelaksanaan program tetap berjalan secara efektif.

Kepala Disperkim Kota Samarinda, Herwan Rifa’i, menyampaikan bahwa hasil penyesuaian anggaran menunjukkan adanya penurunan signifikan dari rencana awal. Kondisi ini berdampak langsung pada ruang gerak pelaksanaan program penataan kawasan kumuh.

“Sampai dengan saat ini, besaran anggaran penataan kawasan kumuh belum dapat ditetapkan secara pasti. Setelah dilakukan rasionalisasi, usulan anggaran yang tersedia berada pada kisaran Rp60 miliar dari rencana awal sebesar Rp194 miliar,” ujar Herwan, pada Kamis (8/1/2026).

Dengan keterbatasan tersebut, Disperkim Samarinda tidak lagi merancang penataan secara menyeluruh di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus. Sebagai alternatif, penanganan kawasan kumuh difokuskan terlebih dahulu pada satu wilayah yang dinilai paling siap dari sisi perencanaan dan kajian teknis.


Berdasarkan hasil evaluasi, Kelurahan Mesjid di Kecamatan Samarinda Seberang ditetapkan sebagai lokasi prioritas. Wilayah tersebut dipilih karena seluruh tahapan perencanaan, termasuk studi kelayakan, telah diselesaikan.

“Sesuai dengan arahan Wali Kota Samarinda, penataan kawasan kumuh saat ini diarahkan untuk difokuskan pada satu wilayah terlebih dahulu. Untuk Kelurahan Mesjid di Samarinda Seberang, seluruh proses feasibility study telah rampung,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herwan menegaskan bahwa konsep penataan kawasan kumuh tidak semata-mata berorientasi pada perbaikan fisik bangunan rumah warga.

Pendekatan yang diterapkan juga mencakup pembenahan lingkungan permukiman secara menyeluruh agar hasil penataan dapat berkelanjutan dalam jangka panjang.

Sementara itu, terkait sisa kawasan kumuh dengan luasan sekitar 118 hektare, Disperkim Samarinda masih menunggu kepastian pembagian kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat. Kejelasan regulasi dinilai menjadi faktor krusial dalam menentukan skema penanganan kawasan berskala besar.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penanganan kawasan kumuh dengan luasan tertentu memiliki pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan. Oleh karena itu, kejelasan regulasi sangat diperlukan agar program penataan dapat dilaksanakan secara optimal dan tepat sasaran,” pungkas Herwan.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar