“Kami perlu menata kapal-kapal yang melakukan tambat dari hulu sampai ke hilir, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, agar tidak menimbulkan risiko di jalur pelayaran,” jelas Rudy.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah daerah juga merencanakan pembangunan rest area atau tempat labuh khusus bagi kapal tongkang. Fasilitas ini dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kapal di badan sungai yang berpotensi mengganggu alur pelayaran dan membahayakan infrastruktur jembatan.
“Kami merencanakan penyediaan lokasi labuh sementara bagi kapal tongkang, mengingat Sungai Mahakam memiliki keterbatasan lebar, sementara ukuran kapal pengangkut hasil tambang relatif besar,” ungkapnya.
Terkait teknis pelayaran, Rudy menilai bahwa sistem pemanduan kapal sejatinya telah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian dengan kondisi pasang surut air sungai.
Meski demikian, faktor pendukung keselamatan tetap perlu diperkuat, salah satunya melalui penyediaan penerangan yang memadai di area jembatan.
Ia pun menginstruksikan agar seluruh jembatan yang melintasi Sungai Mahakam dilengkapi dengan sistem pencahayaan yang optimal guna mendukung proses pengolongan kapal, terutama pada malam hari.
“Penerangan yang memadai merupakan keharusan agar insiden serupa tidak kembali terjadi dan tidak membahayakan masyarakat. Atas kejadian ini, pihak perusahaan penabrak tetap wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugian,” pungkas Rudy Mas’ud.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar