BorneoFlash.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadwalkan pemanggilan pihak regulator dan operator yang bertanggung jawab atas pengelolaan Jembatan Mahakam pada awal Januari 2026.
Langkah ini diambil menyusul insiden kapal tongkang bermuatan batu bara yang menabrak fender Jembatan Abdoel Moeis Hassan Mahakam Ulu (Mahulu) di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 06.30 WITA tersebut memicu perhatian publik terhadap aspek keselamatan pelayaran dan keamanan infrastruktur strategis.
DPRD Kaltim menilai klarifikasi menyeluruh perlu dilakukan guna memastikan penyebab kejadian serta dampaknya terhadap kondisi jembatan.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyampaikan bahwa pemanggilan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena agenda kedewanan telah memasuki masa penutupan akhir tahun. Oleh karena itu, pembahasan lanjutan direncanakan berlangsung pada awal tahun mendatang.
“Pemanggilan belum dapat kami laksanakan dalam waktu dekat karena DPRD telah memasuki masa penutupan akhir tahun. Insyaallah, agenda tersebut akan kami laksanakan pada awal tahun dengan melibatkan instansi terkait,” ujar Hasanuddin, pada Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim sejatinya telah membahas peristiwa tersebut secara internal melalui lintas komisi. Namun hingga kini, pihaknya belum memperoleh penjelasan yang utuh terkait kronologi kejadian maupun potensi dampaknya terhadap struktur jembatan.
“Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan menyeluruh mengenai penyebab insiden maupun dampaknya terhadap struktur jembatan. Oleh karena itu, DPRD belum dapat menentukan ada atau tidaknya sanksi sebelum klarifikasi resmi disampaikan oleh pihak terkait,” jelasnya.
Dengan belum lengkapnya informasi yang tersedia, DPRD Kaltim menegaskan belum dapat menarik kesimpulan terkait kemungkinan penerapan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kepastian tersebut baru dapat ditentukan setelah regulator dan operator memberikan keterangan resmi dalam forum pemanggilan.
Sementara itu, sebagai langkah antisipatif, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur telah memasang spanduk imbauan di sekitar area jembatan.
Imbauan tersebut memuat larangan melintas bagi kapal atau ponton dengan panjang melebihi 200 kaki sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar