BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda tengah menata ulang arah pembangunan jangka panjang dengan meninggalkan ketergantungan pada sektor pertambangan, khususnya batu bara.
Perubahan kebijakan tersebut ditujukan untuk menjadikan pemulihan lingkungan sebagai fondasi utama pembangunan kota di masa mendatang.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa berbagai persoalan ekologis yang berulang, seperti banjir dan potensi longsor, tidak dapat dilepaskan dari degradasi lingkungan di wilayah hulu serta daerah aliran sungai (DAS).
Pembukaan lahan secara masif yang berlangsung selama bertahun-tahun dinilai telah menurunkan daya dukung lingkungan secara signifikan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pengendali banjir tidak akan memberikan hasil optimal apabila akar persoalan kerusakan lingkungan tidak diselesaikan secara menyeluruh.
“Selama penyebab utama kerusakan lingkungan tidak dihentikan, maka langkah-langkah teknis hanya akan bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah secara mendasar,” ujarnya, pada Jumat (26/12/2025).
Sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, Pemerintah Kota Samarinda menargetkan penghapusan zona pertambangan secara bertahap mulai tahun 2026.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022–2042 dan menjadi penanda perubahan orientasi pembangunan kota.
Seiring dengan itu, pemerintah kota memastikan tidak akan menerbitkan izin baru yang bertentangan dengan RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).Adapun aktivitas pertambangan yang masih berlangsung sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Dengan berkurangnya aktivitas tambang, Samarinda diarahkan untuk menguatkan sektor perdagangan dan jasa sebagai penopang utama perekonomian daerah yang dinilai lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Andi Harun juga menyoroti pelaksanaan reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai belum memberikan dampak pemulihan ekosistem secara nyata.
Menurutnya, banyak kegiatan reklamasi hanya sebatas memenuhi persyaratan administratif tanpa disertai upaya pemeliharaan dan evaluasi berkelanjutan.
“Penanaman tanpa pengawasan dan perawatan yang memadai pada akhirnya hanya menyisakan lahan terbuka serta lubang bekas tambang yang membahayakan,” katanya.
Ia menilai persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang belum berjalan konsisten.
Ketika pengendalian melemah, pelanggaran kembali terjadi dan menimbulkan risiko jangka panjang bagi keselamatan masyarakat.
Andi Harun optimistis, dengan penegakan regulasi yang tegas serta pengawasan yang berkelanjutan, Samarinda memiliki peluang besar untuk keluar dari siklus kerusakan lingkungan dan mewujudkan kota yang lebih aman, sehat, dan berdaya saing.
“Apabila seluruh ketentuan dijalankan secara tegas dan pengawasan dilakukan secara konsisten, maka kerusakan lingkungan dapat dihentikan sekaligus membuka jalan bagi masa depan Samarinda yang lebih aman dan berkelanjutan,” tegasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar