BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman.
Jaksa Agung menetapkan pencopotan tersebut melalui Keputusan Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025.
Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto menandatangani keputusan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan Kejagung melakukan langkah ini sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan evaluasi kinerja.
Kejagung mengganti Albertinus dengan Budi Triono, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Albertinus atas dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.
KPK menduga Albertinus menerima uang hingga Rp1,5 miliar dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya. Dalam perkara yang sama, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi.
Kejagung juga mengganti Eddy Sumarman dengan Semeru, yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Sebelumnya, penyidik KPK menyegel rumah Eddy Sumarman saat mengembangkan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, penyidik KPK belum menetapkan status hukum Eddy Sumarman.
Selain itu, Kejagung memutasi Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba dan menunjuk Fajar Gurindro sebagai penggantinya.
Afrillyanna Purba kini menjabat Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. (*)





