Pemprov Kaltim

Perbedaan Data Deforestasi Kaltim Jadi Sorotan, DLH Tegaskan Kewenangan Ada di Pusat

lihat foto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Beragam klaim mengenai luas kehilangan tutupan hutan di Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun 2024 kembali menjadi perhatian publik. Perbedaan angka deforestasi dan reforestasi yang beredar memunculkan pertanyaan mengenai otoritas penetapan data tersebut.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan penetapan data deforestasi di dalam kawasan hutan tidak berada di tangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, menjelaskan bahwa pembagian kewenangan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, pengelolaan kawasan hutan, termasuk penghitungan deforestasi dan reforestasi, menjadi tugas kementerian teknis.

“Seluruh kewenangan yang berkaitan dengan deforestasi dan reforestasi di kawasan hutan berada pada Kementerian Kehutanan. Pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan, pembaruan, maupun publikasi data resmi kawasan hutan,” kata Joko Istanto, pada Jumat (26/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa data deforestasi yang selama ini beredar merupakan data resmi yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.

Berdasarkan rilis tersebut, luas deforestasi di Kalimantan Timur pada tahun 2024 tercatat sekitar 36 ribu hektare.

Sementara itu, data deforestasi untuk tahun 2025 belum dapat ditetapkan. Hal tersebut dikarenakan proses penghitungan baru dilakukan setelah peta tutupan lahan tahun berjalan tersedia sebagai dasar analisis.

“Data deforestasi tahun 2025 memang belum dapat disusun. Penghitungan dilakukan setelah peta tutupan lahan terbaru tersedia, sehingga saat ini belum memungkinkan untuk menarik kesimpulan,” tegasnya.

Joko juga menanggapi perbedaan angka deforestasi yang kerap memunculkan kebingungan di masyarakat, termasuk klaim kehilangan hutan sebesar 44 ribu hektare serta angka rata-rata 19 ribu hektare per tahun yang bersumber dari data Bank Dunia.


Menurutnya, perbedaan tersebut terjadi akibat perbedaan metodologi, sistem pemantauan, serta rentang waktu pengambilan data yang digunakan oleh masing-masing lembaga.

“Pemerintah menggunakan metode dan sistem pemantauan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sementara itu, lembaga internasional seperti Bank Dunia memiliki pendekatan tersendiri. Perbedaan metode tersebut secara otomatis menghasilkan angka yang berbeda. Namun, untuk kepentingan resmi pemerintah, data yang digunakan tetap mengacu pada data kementerian,” jelasnya.

Terkait upaya reforestasi, Joko menegaskan bahwa kegiatan penanaman kembali di dalam kawasan hutan juga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pelaksanaannya dilakukan melalui unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, yakni Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Mahakam Berau.

Adapun pemerintah provinsi memiliki kewenangan terbatas pada pengelolaan lingkungan hidup di luar kawasan hutan, seperti pada wilayah perkebunan, Hak Guna Usaha (HGU), pertambangan, serta berbagai kegiatan usaha lainnya.

“Di luar kawasan hutan, pemerintah provinsi berbagi peran dengan unit pelaksana teknis kementerian dan perangkat daerah terkait. Namun, untuk kawasan hutan, kewenangannya secara tegas berada pada pemerintah pusat,” ujarnya.

Dalam kerangka tersebut, DLH Kalimantan Timur berfokus pada fungsi evaluasi lingkungan dan bukan pada aspek teknis kehutanan.

Melalui skema Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), DLH menjalankan tugas Monitoring, Reporting, and Verification (MRV), termasuk penghitungan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah, serta pengendalian pencemaran lingkungan.

“Pelaksanaan kegiatan penanaman berada di bawah kewenangan Dinas Kehutanan.

Sementara DLH menjalankan fungsi evaluasi dampak lingkungan dan pengendalian emisi. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Joko Istanto. (*)

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar