BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyikapi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang menangguhkan sementara izin pematangan lahan proyek pengembangan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II atau RS Korpri.
Hingga saat ini, Pemprov Kaltim memilih menunggu penjelasan resmi dari Pemkot Samarinda terkait dasar penangguhan tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menyatakan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Pemkot Samarinda dalam mengambil langkah penangguhan izin.
Namun demikian, Pemprov memandang perlu adanya komunikasi yang lebih intensif agar persoalan perizinan dapat dipahami secara utuh dan diselesaikan bersama.
Menurut Seno Aji, penyelesaian persoalan perizinan proyek perluasan RS Korpri harus mempertimbangkan dua kepentingan utama secara berimbang, yakni perlindungan lingkungan hidup dan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kalimantan Timur. Oleh karena itu, koordinasi antarpemerintah dinilai menjadi langkah yang paling tepat.
“Kami akan membahas persoalan ini bersama Pemerintah Kota Samarinda agar kepentingan perlindungan lingkungan dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan rumah sakit dapat berjalan seiring,” ujarnya saat dimintai tanggapan, pada Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, dinamika dalam proses pembangunan, khususnya pada proyek strategis layanan publik, merupakan hal yang wajar terjadi. Untuk itu, Pemprov Kaltim menilai dialog dan diskusi menjadi kunci untuk menemukan titik temu atas perbedaan pandangan yang muncul.
“Dalam setiap proses pembangunan, dinamika tentu dapat terjadi, dan hal tersebut akan kami bahas bersama,” tambahnya.
Seno Aji menjelaskan bahwa dari sisi Pemerintah Provinsi, izin lingkungan untuk proyek pengembangan RS Korpri sebenarnya telah diterbitkan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Dokumen perizinan tersebut juga telah disampaikan, meskipun hingga kini Pemprov belum memperoleh penjelasan rinci mengenai aspek yang dinilai bermasalah oleh Pemkot Samarinda.
“Izin lingkungan telah diterbitkan dan disampaikan. Namun, kami belum mendapatkan penjelasan secara detail mengenai letak permasalahan yang menjadi dasar penangguhan,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Samarinda menilai masih terdapat tahapan prosedural yang belum dipenuhi dalam proses perizinan tersebut. Menyikapi hal itu, Pemprov Kaltim menyatakan siap menyesuaikan dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang diminta.
“Apabila menurut Pemerintah Kota masih terdapat tahapan yang belum terpenuhi, tentu akan segera kami penuhi. Saat ini, Pemprov menunggu kejelasan dari Pemkot,” jelasnya.
Terkait penghentian sementara izin dan aktivitas konstruksi, Seno Aji menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan pemerintah daerah serta upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami tentu akan mematuhi kebijakan tersebut. Prinsip saling menghormati kewenangan harus tetap dijaga,” tegasnya.
Sikap ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan persoalan perizinan RS Korpri secara kooperatif, sembari memastikan pembangunan fasilitas kesehatan strategis tetap berjalan selaras dengan prinsip perlindungan lingkungan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar