Pemkot Samarinda

Isu Retribusi Kesehatan Ditepis, Pemkot Jamin Layanan Dasar Tetap Gratis

lihat foto
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menepis kekhawatiran masyarakat terkait potensi pengenaan biaya pada layanan kesehatan.

Di tengah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah, Pemkot memastikan bahwa pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan medis tetap diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan Kota Samarinda menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tidak menyasar layanan kesehatan primer yang selama ini menjadi hak dasar warga. Pemerintah menilai sektor kesehatan, khususnya pelayanan dasar, harus tetap dilindungi dan tidak boleh dibebani pungutan tambahan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Samarinda, Ismed Kusasih, menyampaikan bahwa substansi retribusi dalam Raperda sama sekali tidak menyentuh pelayanan kesehatan primer yang masuk dalam pembiayaan wajib pemerintah.

“Pembahasan retribusi tidak mencakup pelayanan kesehatan dasar. Layanan tersebut tetap menjadi kewajiban pemerintah dan diberikan tanpa pungutan,” ujar Ismed, pada Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, ruang lingkup retribusi kesehatan dalam Raperda hanya diarahkan pada layanan tertentu di luar skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dengan tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Samarinda yang telah mencapai sekitar 99 persen, potensi penerapan retribusi dinilai sangat terbatas.

“Cakupan jaminan kesehatan di Samarinda sudah sangat tinggi melalui BPJS. Oleh karena itu, retribusi yang dibahas berada di luar layanan yang telah dijamin,” katanya.

Ismed menambahkan, retribusi hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti pasien yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, tidak memiliki KTP Samarinda, atau belum masuk dalam sistem jaminan kesehatan.


Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang bersifat wajib tetap harus diberikan tanpa memandang status administratif pasien.

“Untuk layanan kegawatdaruratan dan pelayanan medis wajib lainnya, fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan, apa pun kondisi administrasi pasien,” tegasnya.

Dalam pembahasan Raperda tersebut, DPRD Kota Samarinda juga memberikan penekanan agar layanan kesehatan primer tidak dijadikan objek retribusi. Catatan tersebut, menurut Ismed, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang menempatkan kesehatan sebagai kebutuhan fundamental masyarakat.

“DPRD menambahkan ketentuan bahwa selama layanan tersebut masuk dalam pembiayaan wajib kesehatan primer, maka tidak boleh dikenakan retribusi. Termasuk pelayanan kegawatdaruratan medis, meskipun pasien tidak memiliki BPJS atau bukan warga Samarinda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ismed mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejatinya telah lama diterapkan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Salah satunya melalui program Doctor On Call (DOC), yang memberikan layanan medis darurat kepada masyarakat tanpa mempersoalkan status kependudukan.

“Dalam kondisi darurat medis, fokus utama kami adalah memberikan pertolongan. Selama berada di wilayah Samarinda dan membutuhkan layanan, kami tetap turun,” ujarnya.

Pendekatan serupa juga diterapkan di rumah sakit pemerintah, baik milik Pemkot Samarinda maupun fasilitas kesehatan lain yang bekerja sama dengan pemerintah kota dan pemerintah provinsi, termasuk dalam pelaksanaan program layanan kesehatan gratis.

Adapun ketentuan retribusi yang diatur dalam Raperda nantinya mencakup seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yakni 26 puskesmas, satu Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), serta satu rumah sakit pemerintah.

“Pada prinsipnya, pelayanan kesehatan dasar dan kegawatdaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi maupun retribusi,” pungkas Ismed.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar