BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memastikan bahwa perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak memperbolehkan penggunaan kembang api secara sembarangan.
Setiap kegiatan yang melibatkan kembang api wajib melalui prosedur perizinan resmi karena masuk dalam kategori barang dengan pengawasan khusus.
Aturan tersebut berlaku menyeluruh, baik bagi pihak penyelenggara acara maupun pelaku usaha yang mengedarkan kembang api.
Kepolisian menegaskan, hanya penjual dan distributor yang terdaftar serta memenuhi standar keselamatan yang diperkenankan memasarkan produk tersebut kepada masyarakat.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengendalian penggunaan kembang api dilakukan demi menekan potensi gangguan keamanan dan keselamatan publik.
“Kembang api merupakan objek yang penggunaannya berada dalam pengawasan aparat, sehingga setiap pemanfaatannya harus dilengkapi dengan izin dari otoritas yang berwenang,” jelas Hendri, pada Rabu (17/12/2025).





