BorneoFlash.com, SAMARINDA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda memastikan bahwa perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 tidak memperbolehkan penggunaan kembang api secara sembarangan.
Setiap kegiatan yang melibatkan kembang api wajib melalui prosedur perizinan resmi karena masuk dalam kategori barang dengan pengawasan khusus.
Aturan tersebut berlaku menyeluruh, baik bagi pihak penyelenggara acara maupun pelaku usaha yang mengedarkan kembang api.
Kepolisian menegaskan, hanya penjual dan distributor yang terdaftar serta memenuhi standar keselamatan yang diperkenankan memasarkan produk tersebut kepada masyarakat.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyampaikan bahwa pengendalian penggunaan kembang api dilakukan demi menekan potensi gangguan keamanan dan keselamatan publik.
“Kembang api merupakan objek yang penggunaannya berada dalam pengawasan aparat, sehingga setiap pemanfaatannya harus dilengkapi dengan izin dari otoritas yang berwenang,” jelas Hendri, pada Rabu (17/12/2025).
Ia menyebutkan, hingga saat ini terdapat sejumlah pengelola hotel di Samarinda yang telah mengajukan permohonan rekomendasi izin untuk menyelenggarakan pertunjukan kembang api pada malam Tahun Baru.
“Sejauh ini terdapat dua hotel yang telah mengajukan permohonan, dan rekomendasinya sudah kami sampaikan ke Polda Kalimantan Timur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Hendri menegaskan bahwa keputusan akhir terkait persetujuan kegiatan tersebut berada di tingkat Polda.
“Kewenangan untuk memberikan izin sepenuhnya berada pada Direktorat Intelkam Polda Kalimantan Timur,” tegasnya.
Sementara dari sisi perdagangan, Polresta Samarinda memastikan bahwa distributor resmi yang telah mengantongi izin tetap diperbolehkan beroperasi.
Pengecer pun masih dapat menjual kembang api, sepanjang barang yang diperdagangkan berasal dari distributor berizin serta memenuhi standar keamanan.
“Penjualan tetap diperkenankan selama produk berasal dari jalur resmi dan dinilai aman bagi masyarakat,” tutup Hendri.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar