BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame.
Hal ini diambil untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan media promosi modern, sekaligus menciptakan ketertiban reklame di ruang publik.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan reklame di kota ini secara umum terbagi dalam dua kategori besar, yakni reklame permanen seperti billboard dan videotron, serta reklame insidentil yang bersifat sementara.
“Reklame insidentil yang menggunakan kayu di pinggir jalan tetap tidak boleh dipasang sembarangan. Semua harus sesuai ketentuan,” ujar Hasbullah, saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Balikpapan, pada Senin (15/12/2025).
Menurutnya, revisi perda yang terakhir diterbitkan pada 2014 ini bertujuan menyusun ulang mekanisme perizinan reklame, agar lebih jelas dan adaptif. Salah satu poin utama yang dibahas adalah masa berlaku izin.
“Kita sedang mengkaji, apakah izin reklame dikeluarkan setahun sekali, dua tahun, atau bahkan tiga tahun sekaligus. Ada banyak opsi yang sedang dibahas,” jelasnya.
Hasbullah menegaskan, reklame permanen tidak hanya membutuhkan satu izin. Dalam praktiknya, terdapat tiga tahapan perizinan yang harus dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB, izin penyelenggaraan reklame, hingga kewajiban membayar pajak atas konten yang ditayangkan kepada publik.
“Jadi bukan satu izin saja, ada tiga. Nah, semua ini yang sedang kita susun dan pertegas aturannya,” katanya.
Revisi Perda juga akan memperkuat pengaturan terkait videotron dan megatron yang sebelumnya belum diakomodasi secara detail.
Aturan baru nantinya akan mengatur masa berlaku izin, lokasi pemasangan, serta model penempatan videotron, baik menggunakan tiang di pinggir jalan maupun menempel di dinding gedung.
“Perda lama belum mengatur videotron karena masih manual. Sekarang kita atur termasuk yang berukuran besar,” terang Hasbullah.
Selain aspek teknis dan perizinan, Pemkot Balikpapan juga memberi perhatian serius terhadap konten reklame. Hasbullah menegaskan, materi yang ditayangkan di videotron tidak boleh mengandung unsur SARA maupun hal-hal yang melanggar norma.
“Ketentuan konten itu nanti dicantumkan dalam perizinan. Harapan kami semua reklame di Balikpapan tertib dan berizin,” tegasnya.
Perda Reklame ini, Pemkot Balikpapan berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga estetika kota dan kenyamanan masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar