Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menertibkan sejumlah reklame di tepi jalan meskipun kebijakan tersebut berdampak pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.
Tag: Aturan Reklame
Pemkot Balikpapan Benahi Aturan Reklame, Tidak Boleh Pasang Sembarang Tempat
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang reklame.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



