BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Upaya mendorong efisiensi dan kepastian hukum dalam layanan perizinan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Salah satunya melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Grand Senyiur Hotel Balikpapan, Pada Selasa (24/6/2025).
Forum ini menjadi ruang diskusi terbuka yang membahas peningkatan kualitas pelayanan site plan, yang mencakup bangunan gedung dan kawasan perumahan. Agenda tersebut digelar sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh unit pelayanan publik menyelenggarakan forum konsultasi secara berkala.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, menyebut kegiatan ini bukan hanya ajang seremonial, melainkan bagian dari strategi reformasi birokrasi yang mendengar langsung masukan dari pengguna layanan.
“Forum ini menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha, agar tercipta pelayanan site plan yang lebih responsif, cepat, dan akurat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, hadir sebagai narasumber perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta DPRD Kota Balikpapan. Sinergi antarsektor ini diharapkan memperkuat landasan kebijakan dan pelayanan yang berbasis kebutuhan lapangan.
Isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya konsistensi penerapan aturan tata ruang. Penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemenuhan rasio kawasan 60:40, hingga pengadaan ruang terbuka hijau menjadi bagian penting dari standar yang harus dipenuhi dalam penyusunan site plan.
“Semua ini sudah diatur secara rinci dalam regulasi. Tinggal bagaimana kita melaksanakannya secara konsisten agar pembangunan tetap terkendali dan berkelanjutan,” tegas Hasbullah.

Ia juga menekankan pentingnya pembaruan prosedur dan penyederhanaan layanan, yang tetap mengedepankan asas kehati-hatian serta kepatuhan hukum. Hasil dari forum ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan dalam perumusan kebijakan baru yang lebih adaptif.
Keterlibatan para pemangku kepentingan, DPMPTSP berharap perizinan site plan di Balikpapan tidak hanya lebih cepat dan efektif, tetapi juga mampu menjawab tantangan pertumbuhan kota tanpa mengesampingkan prinsip tata ruang yang berkelanjutan. (*)