Warga Hibahkan Lahan, Solusi Penanganan Banjir Wonorejo 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
(ki: ka) Pemilik lahan, Iskandar Lubis; Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PKB, Halili Adinegara dan warga setempat. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri
(ki: ka) Pemilik lahan, Iskandar Lubis; Anggota DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi PKB, Halili Adinegara dan warga setempat. Foto: BorneoFlash/Niken Sulastri

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Balikpapan sekaligus Wakil Ketua Komisi III, Halili Adinegara, memastikan bahwa normalisasi lahan di samping RT 57 atau di area sekitar Kelapa Gading telah diselesaikan sesuai kesepakatan dengan Ucok.

 

“Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Pak Ucok. Normalisasi lahan sudah saya kerjakan dan semuanya selesai. Pematangan lahan juga sudah dilakukan, bahkan diawasi langsung oleh beliau,” ujar Halili.

 

Meski normalisasi sudah rampung, pembangunan fisik drainase belum dapat dimulai dalam waktu dekat akibat pemangkasan anggaran pemerintah yang mencapai 50 persen.

 

“Untuk pelebaran, lahannya masih berupa tanah dan belum bisa dikerjakan secara fisik. Insyaallah ke depan, sesuai komitmen Pak Ucok, pekerjaan drainase akan dilaksanakan,” jelasnya.

 

Halili menargetkan pembangunan fisik mulai dilaksanakan pada 2027, dengan catatan kondisi ekonomi nasional kembali stabil dan anggaran tersedia.

 

“Tahun depan banyak pemangkasan anggaran. Dana dari pemerintah pusat juga belum ada. Jika ada perubahan, kita koordinasi dengan Dinas PU. Insyaallah 2027 kalau ekonomi stabil, pekerjaan segera dimulai,” katanya.

 

Halili menjelaskan bahwa sesuai kesepakatan, pembangunan drainase pada lahan milik Ucok akan berjalan selama tiga tahun, mulai dari alokasi anggaran 2026 hingga 2028.

 

“Kalau tidak ada pemangkasan, tahun 2026 sudah bisa dikerjakan. Tapi karena pemotongan anggaran besar-besaran, kita tunda ke awal 2027,” imbuhnya.

 

Saat ini estimasi anggaran belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil perhitungan konsultan melalui Detail Engineering Design (DED). Dinas PU hanya bisa bergerak apabila pemilik lahan menandatangani surat pernyataan, guna mencegah masalah hukum di kemudian hari.

 

“Insyaallah kalau anggaran siap, pengerjaan bisa dilakukan bersamaan dengan pekerjaan drainase di RT 51,” tutup Halili.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News