DPRD PPU Apresiasi Respons Cepat Badan Bank Tanah Terkait Sertifikat Lahan Warga, Tekankan Kepastian Hukum

oleh -
Editor: Ardiansyah
Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani. Foto: BorneoFlash/IST
Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi langkah cepat Badan Bank Tanah dalam merespons aspirasi masyarakat terkait percepatan penerbitan sertifikat tanah. 

 

Respons tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang terdampak langsung pembangunan bandara dan jalan tol penunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).

 

Anggota DPRD PPU, Bijak Ilhamdani, yang mewakili pimpinan dewan menyampaikan bahwa langkah cepat tersebut menjadi sinyal positif di tengah keresahan masyarakat atas lambatnya proses sertifikasi. Ia menilai, percepatan ini mampu menjawab sebagian tuntutan warga yang selama ini menunggu kepastian atas status lahan mereka.

 

Menurut Bijak, kepastian hukum harus menjadi fokus utama dalam setiap proses sertifikasi yang dilakukan Badan Bank Tanah. Tanpa kejelasan dokumen, masyarakat akan kembali menghadapi masalah di kemudian hari, terutama terkait klaim kepemilikan dan legalitas lahan.

 

“Kami berharap ke depan sisanya bisa selesai dengan baik, tidak hanya dari sisi waktu tapi juga kualitasnya. Artinya, sertifikat yang sudah diterbitkan ini benar-benar memiliki kepastian hukum,” ujarnya, pada Kamis (27/11/2025).

 

Aksi unjuk rasa sebelumnya digelar masyarakat PPU sebagai bentuk protes terhadap keterlambatan penerbitan sertifikat tanah. Sejumlah warga mengeluhkan masih adanya kendala administratif serta tumpang tindih data yang membuat proses validasi lahan memerlukan waktu lebih lama.

 

Badan Bank Tanah sendiri menempatkan PPU sebagai salah satu daerah prioritas dalam program percepatan sertifikasi tanah. Kebijakan itu sejalan dengan agenda Reforma Agraria dan Program Strategis Nasional yang mendorong penyelesaian aset serta redistribusi lahan bagi masyarakat terdampak pembangunan proyek nasional.

 

Bijak menegaskan bahwa DPRD PPU akan terus mengawal proses ini agar penyelesaian sertifikat benar-benar tuntas dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Baca Juga :  Sisternet Festival 2025, XLSMART Tegaskan Keberlanjutan Program Pemberdayaan Perempuan 

 

“Kami akan terus mengawal agar program sertifikasi tanah tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

 

Dengan pengawalan dan sinergi antar-instansi, ia berharap seluruh permasalahan sertifikasi lahan di PPU dapat segera terselesaikan secara menyeluruh dan tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. (*/Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.