BorneoFlash.com, OPINI - Sistem kasta dalam dunia pendidikan Indonesia bukanlah fenomena baru yang muncul belakangan, melainkan sebuah warisan sejarah yang berakar sejak zaman Hindu-Budha.
Pada masa tersebut, guru berasal dari kasta Brahmana, yang menempati posisi sosial tertinggi di masyarakat, bahkan lebih mulia dari kasta Ksatria dan Waisya.
Hal ini menunjukkan bahwa jabatan guru memiliki nilai dan kehormatan yang sangat tinggi, sekaligus menunjukkan adanya stratifikasi sosial yang ketat dalam dunia Pendidikan.
Namun, ironisnya, dalam konteks pendidikan modern, sistem kasta kembali muncul dalam bentuk yang berbeda, yakni pembagian guru berdasarkan status kepegawaian seperti ASN, PPPK, honorer, hingga guru swasta.
Menurut teori Pierre Bourdieu, struktur sosial dan kapital simbolik sangat memengaruhi akses seseorang terhadap sumber daya dan kesempatan. Dalam kerangka ini, sistem kasta guru yang membedakan hak, gaji, dan fasilitas secara formal maupun informal menyebabkan ketidakadilan yang berdampak langsung pada motivasi dan kualitas pengajaran.
Guru honorer, misalnya, meskipun mengemban tugas yang sama, kerap kali mendapatkan perlakuan kurang adil dari sisi kesejahteraan dan pelatihan. Ini menjadi penyebab utama munculnya masalah kualitas pendidikan yang tidak merata di Indonesia.
Sistem kasta yang mengakar kuat ini juga memperlihatkan kegagalan birokrasi pendidikan dan regulasi dalam memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh guru. Padahal, pendekatan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan menurut teori pendidikan progresif John Dewey harusnya mampu mendorong setiap elemen guru untuk berkembang secara maksimal.
Dewey menekankan pentingnya pengalaman belajar yang demokratis dan egaliter, yang menjadi kontradiksi tajam dengan praktik diskriminasi sistematis yang terjadi.
Upaya pemerintah dalam beberapa tahun terakhir melalui regulasi seperti Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang bertujuan menghapus diskriminasi karier guru menjadi penting untuk direspons secara serius.
Namun, perubahan struktural juga harus didukung dengan perubahan budaya di lembaga pendidikan agar tidak sekadar formalitas. Kesetaraan dalam dunia pendidikan bukan hanya soal status administratif, tetapi juga pengakuan terhadap potensi dan kontribusi setiap guru tanpa kecuali.
Dengan memiliki sistem pendidikan yang adil, semua guru dapat berperan secara optimal dalam mencerdaskan bangsa, mendorong pemerataan kualitas pendidikan, dan menghilangkan fenomena diskriminasi yang selama ini menjadi penghambat utama.
Oleh karena itu, menghapus sistem kasta dalam dunia pendidikan bukan hanya sebuah tuntutan moral, melainkan kebutuhan strategis demi masa depan Indonesia yang lebih cerdas dan sejahtera. (*)
Nama Penulis: Agus Priyono Marzuki S.Pd Profesi: Guru No WhatsApp: 085792185490 Email: agus16priyono.marzuki@gmail.com
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar