Berdasarkan data sementara, di sektor kehutanan terdapat sekitar 5.100 unit alat berat yang berpotensi menjadi sumber tambahan PAD jika dikelola dengan tepat dan transparan.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemprov Kaltim menugaskan Dinas Perhubungan bersama instansi terkait untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Pengawasan difokuskan pada kawasan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang menjadi pusat aktivitas kendaraan operasional perusahaan.
Seno menilai, optimalisasi pajak kendaraan dan alat berat merupakan salah satu fondasi penting dalam memperkuat keuangan daerah.
Ia juga berharap perusahaan besar di Kalimantan Timur dapat menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kebijakan ini bukan semata soal penerimaan pajak, tetapi juga bentuk keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini turut menanggung dampak dari aktivitas industri besar. Sudah sewajarnya Kalimantan Timur memperoleh manfaat yang setara dari kegiatan ekonomi yang berlangsung di wilayahnya,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar