BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk menertibkan kendaraan operasional milik perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Upaya ini ditujukan untuk memastikan kontribusi sektor industri terhadap pendapatan asli daerah (PAD) berjalan sesuai aturan.
Ribuan kendaraan operasional, mulai dari truk, bus, hingga alat berat yang digunakan di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, disebut menjadi sasaran utama dalam penertiban tersebut.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, menjelaskan hingga kini masih banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltim namun belum terdaftar menggunakan pelat KT. Sebagian besar justru masih memakai pelat dari provinsi lain seperti B (Jakarta), L (Surabaya), maupun DA (Kalimantan Selatan).
Kondisi ini, kata Seno, mengakibatkan potensi kebocoran pendapatan daerah karena pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas Pemprov Kaltim.
Menurutnya, pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan administrasi kendaraan tanpa mengganggu aktivitas operasional yang sedang berjalan.
“Kami meminta agar seluruh perusahaan segera melakukan perubahan pelat nomor kendaraan menjadi KT. Bila dalam waktu tertentu tidak ada langkah nyata, pemerintah akan mengambil tindakan tegas, termasuk pelarangan kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Kalimantan Timur,” ujarnya, pada Senin (3/11/2025).
Seno menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga langkah strategis dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Tidak sepatutnya kendaraan yang beroperasi di Kalimantan Timur menggunakan infrastruktur dan sumber daya daerah ini, sementara pajaknya justru dibayarkan di luar provinsi,” tuturnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar