, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan siap mengakomodasi seluruh masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, termasuk kritik dari Komnas HAM.
“Pernyataan Ketua Komnas HAM menjadi masukan penting untuk memperkaya pembahasan revisi. Semua usulan akan kami bahas bersama tim penyusun dan para pakar HAM,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris di Jakarta, Jumat.
Novita menjelaskan, rancangan revisi UU HAM masih dalam tahap pembahasan sehingga substansi pasalnya masih bisa berubah sesuai hasil diskusi dengan para pemangku kepentingan.
Kementerian HAM telah menggelar rapat Panitia Antarkementerian (PAK) dan koordinasi lintas lembaga pada Senin (27/10/2025) untuk menampung berbagai masukan. “Draf yang kami bahas masih bersifat dinamis dan terbuka untuk penguatan substansi,” katanya.
Ia menambahkan, masukan dari lembaga nasional HAM akan dibahas kembali agar menghasilkan revisi yang lebih komprehensif dengan prinsip partisipasi bermakna.
Novita menegaskan revisi UU HAM bertujuan memperkuat peran lembaga HAM dan pemerintah dalam menghormati, melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.
Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui rancangan revisi tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai rancangan revisi itu berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah meningkatnya kewenangan Kementerian HAM. Komnas HAM menyoroti 21 pasal krusial, termasuk Pasal 1, 10, 79, 80, 83 - 85, 87, 100, 102 - 104, 109, dan 127.
Menurut Anis, rancangan tersebut mengurangi kewenangan Komnas HAM dalam menerima pengaduan, melakukan mediasi, pendidikan, dan pengkajian HAM sebagaimana diatur dalam UU 39/1999. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar