Berita Samarinda Terkini

Ribuan Proyek di Samarinda, Pekerja Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

lihat foto
Pekerja lapangan tengah mengerjakan proyek drainase di Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Pekerja lapangan tengah mengerjakan proyek drainase di Samarinda. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ribuan proyek konstruksi di Kota Samarinda diketahui belum menjalankan kewajiban perlindungan sosial bagi tenaga kerjanya.

Berdasarkan data terbaru, tercatat sekitar 1.172 proyek di ibu kota Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut belum mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena pekerja lapangan, terutama di sektor konstruksi yang memiliki risiko tinggi, rentan mengalami kecelakaan kerja tanpa jaminan perlindungan.

Padahal, penyertaan dalam program jaminan sosial merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dasar bagi penyedia jasa maupun pemerintah.

Di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, laporan BPJS Ketenagakerjaan mencatat hanya 38 dari 106 proyek yang telah terdaftar.

Artinya, masih ada 68 proyek yang belum memenuhi ketentuan kepesertaan, atau lebih dari separuh total kegiatan konstruksi di instansi tersebut belum terlindungi.

Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Novi Adistia, menekankan bahwa kepesertaan aktif dalam program tersebut merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi setiap penyelenggara proyek.

“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjamin para tukang dan pekerja dari pihak ketiga agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya, pada Rabu (29/10/2025).

Novi menjelaskan, program perlindungan tenaga kerja konstruksi bukan sekadar kewajiban administratif.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan mekanisme sederhana, di mana pelaksana proyek cukup mendaftarkan paket pekerjaan dan jumlah tenaga kerjanya tanpa perlu menyertakan data individu.


Dengan sistem ini, seluruh pekerja otomatis mendapatkan perlindungan selama masa proyek berlangsung.

Namun, ia mengakui masih banyak pelaksana proyek yang belum memahami mekanisme tersebut. Sebagian menganggap prosesnya rumit, sementara lainnya menilai iurannya sebagai beban tambahan.

Padahal, besaran iuran ditentukan berdasarkan nilai kontrak proyek dan tergolong kecil jika dibandingkan dengan manfaat perlindungan yang diberikan.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Samarinda, Suryo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap administrasi dan perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban moral bagi setiap pelaksana proyek pemerintah.

“Ketaatan terhadap aturan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan wujud tanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Samarinda akan memperketat pengawasan terhadap proyek yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu opsi yang sedang dikaji ialah menjadikan sertifikat kepesertaan sebagai syarat pencairan anggaran atau termin pekerjaan.

Selain itu, Suryo mendorong adanya koordinasi lebih erat antara BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar penegakan aturan berjalan efektif.

“Jika seluruh pihak disiplin sejak awal, tidak akan ada lagi pekerja konstruksi yang dibiarkan bekerja tanpa perlindungan,” tutupnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar