BorneoFlash.com, JAKARTA — Dalam satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp6,79 triliun berkat pengawasan ketat terhadap sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, pihaknya menangani 2.258 kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. Dari jumlah tersebut, 2.209 kasus diselesaikan dengan sanksi administratif, sementara 49 kasus lainnya diproses secara pidana.
“Kami terus menindak berbagai pelanggaran, mulai dari penangkapan kapal pelaku illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, hingga penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan spesies ikan yang dilindungi. Kami juga melakukan pengawasan terhadap praktik destructive fishing, peredaran obat ikan ilegal, serta pemanfaatan ruang laut tanpa izin,” jelas Ipunk, sapaan akrab Pung Nugroho, di Jakarta, Rabu.
Selama satu tahun terakhir, Ditjen PSDKP mencatat sederet capaian besar dalam menjaga sektor kelautan. Sebanyak 326 kapal perikanan ilegal berhasil ditangkap, terdiri atas 297 kapal berbendera Indonesia dan 29 kapal asing. Dari hasil operasi tersebut, negara terselamatkan dari potensi kerugian senilai Rp3,59 triliun.
Selain itu, penertiban 121 rumpon ilegal di wilayah pengelolaan perikanan WPP-NRI 715, 716, dan 717 berhasil mengamankan potensi kerugian Rp96,8 miliar.
Dalam operasi pencegahan penyelundupan, PSDKP menggagalkan pengiriman lebih dari 8 juta ekor Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri. Tindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp1,02 triliun.
PSDKP juga menindak perdagangan 103.400 butir telur penyu yang akan diselundupkan ke luar negeri melalui Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan nilai kerugian yang berhasil dicegah mencapai Rp10,3 miliar.
Di Pontianak, Kalimantan Barat, petugas turut menyegel 551 ekor ikan Arwana Super Red tanpa izin, menyelamatkan potensi kerugian Rp1,3 miliar.
Selain itu, pemusnahan 1,5 ton obat ikan ilegal di Pulau Bangka mencegah kerugian negara sebesar Rp6,25 miliar.
Sementara itu, penindakan terhadap 19 kasus destructive fishing seperti penggunaan bom, potasium, dan bius turut menyelamatkan potensi kerugian Rp4,75 miliar.
Terakhir, penghentian terhadap 87 kasus pemanfaatan ruang laut tanpa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta 9 kasus pemanfaatan air laut selain energi (ALSE) menambah nilai penyelamatan potensi kerugian negara hingga Rp2,07 triliun. (*/ANTARA)





