Pemkot Samarinda

Penertiban Lahan Insinerator Samarinda Ditunda, Pemkot Pilih Jalur Persuasif

lihat foto
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam menertibkan warga yang masih menempati lahan rencana pembangunan insinerator dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, belum menemukan titik kesepakatan.

Meski sebagian warga telah menerima uang kerohiman, sebagian besar di antaranya masih memilih bertahan di lokasi.

Pemerintah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kini terus mengedepankan pendekatan persuasif agar relokasi dapat dilakukan tanpa tindakan paksa.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menuturkan bahwa pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan manusiawi.

Ia menegaskan, penertiban hanya akan dilakukan setelah seluruh proses mediasi dan sosialisasi benar-benar tuntas.

“Untuk saat ini kami masih mengutamakan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan dialog dengan warga. Kami berharap masyarakat dapat memahami tujuan pemerintah dan bersedia pindah secara sukarela,” ujar Anis pada Jumat (17/10/2025).

Dari 18 kepala keluarga yang telah menerima uang kerohiman, hanya lima di antaranya yang memilih membongkar rumah dan meninggalkan lokasi.

Sementara itu, sebagian besar warga lainnya masih bertahan, meskipun tenggat waktu pembongkaran mandiri telah berakhir pada 13 Oktober 2025.


Beberapa warga juga diketahui menyampaikan aspirasi mereka melalui jalur politik dengan mengadukan permasalahan ini ke DPRD Samarinda.

Kondisi tersebut membuat pemerintah menunda pelaksanaan penertiban hingga adanya kesepakatan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Anis menjelaskan bahwa langkah pemerintah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.

Menurutnya, lahan yang ditempati warga merupakan aset milik Pemkot Samarinda yang telah ditetapkan untuk kepentingan publik.

“Kami tetap menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Lahan itu merupakan aset pemerintah kota yang telah direncanakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas umum,” terangnya.

Rencananya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama DPRD Samarinda akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan langkah penyelesaian yang paling tepat dan tidak merugikan masyarakat.

Pemerintah berharap warga dapat segera meninggalkan lokasi secara sukarela tanpa perlu tindakan tegas.

Proyek pembangunan insinerator tersebut menjadi bagian dari program nasional pengelolaan sampah perkotaan yang dinilai penting bagi peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar