, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengamanan untuk menjaga integritas karbon nasional, seiring terbitnya aturan baru Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Usai penandatanganan MoU antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Rabu (15/10/2025), Hanif menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional telah menjadi dasar kebijakan karbon nasional.
“Kami bersama Jaksa Agung sedang menyusun langkah operasional agar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon, baik skema
voluntary
maupun
compliance
, berjalan seimbang,” ujar Hanif.
Ia menegaskan perlunya menjaga integritas karbon untuk mempertahankan kepercayaan pasar global. Menurutnya, praktik penipuan dalam transaksi karbon dapat merusak kredibilitas pasar karbon Indonesia.
Hanif juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap sertifikasi karbon dan pemenuhan aspek
additionality
atau nilai tambah karbon yang diperdagangkan.
Indonesia telah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga standar karbon global seperti Verra, Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.
Hanif berharap diskusi dengan Kejaksaan Agung dan IOJI menghasilkan formula awal mekanisme
safeguard
tersebut. “Saya berharap kerja sama ini melahirkan surat keputusan bersama antara saya dan Jaksa Agung sebelum menjadi instrumen hukum yang lebih kuat,” tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar